Foto: Arief/PaluPoso INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah guru SMPN Terpadu Madani didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) melaporkan oknum ...
Foto: Arief/PaluPoso |
INDONESIAKININEWS.COM - Sejumlah guru SMPN Terpadu Madani didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) melaporkan oknum guru berinisial MT ke Polda Sulawesi Tengah terkait tuduhan ujaran kebencian.
MT dituduh melakukan ujaran kebencian saat menyampaikan materi tentang agama ke siswa.
Diketahui guru yang diduga telah melakukan ujaran kebencian agama tersebut merupakan guru mata pelajaran IPA di SMP Negeri Terpadu Madani.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/268/IX/2019/SPKT Polda Sulteng tanggal 7 September 2019. Pelapor membawa sejumlah barang bukti rekaman suara dan catatan murid yang disampaikan MT.
"Pelanggaran secara administrasi sementara berlangsung dijalani oleh guru bersangkutan, namun karena ini masalah akidah umat Islam, mau tidak mau ini harus dilaporkan atau dibawa ke ranah hukum," kata salah seorang guru SMPN Terpadu Madani, Ustaz Abdul Samad di Mapolda Sulteng, Palu, Sabtu (7/9/2019).
Menurutnya, laporan yang diterima oleh Polda Sulteng, tertera di LP adalah perkara ujaran kebencian.
Namun, dia berharap dari hasil pemeriksaan, MT bisa dijerat terkait perkara penistaan agama.
"Sejumlah barang bukti berupa rekaman dan catatan murid, sudah diserahkan ke penyidik," tuturnya.
Dari catatan murid yang mendengarkan secara langsung penyampaian MT, lanjutnya, ada 4 item yang menjadi dasar mereka melapor ke polisi.
"Pokoknya ada 4 item yang disampaikan, yang mengarah ke penistaan agama, antara lain, larangan beribadah untuk salat tepat pada waktunya, mengucapkan bahwa isi Alquran belum tentu benar, belum tentu bahasa Arab itu betul dan belum tentu ulama dan para ustaz itu suci. Dan kami tidak bisa tinggal diam, harus diproses," kata Samad.
Sementara itu, pihak TPM Andi Akbar meminta Polda Sulteng cepat menyikapi kasus penistaan agama tersebut.
Menurut Andi, MT dapat dijerat dengan UUD 1945 Pasal 28 Ayat E tentang kebebasan orang ibadah menurut keyakinan, Pasal 4 dan 16 No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis serta Pasal 156 A KUHP ancaman 5 tahun tentang Penistaan dan Penodaan agama.
sumber: detik.com