INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan bahwa kliennya sempat terharu begitu melihat teman-temannya se...
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan bahwa kliennya sempat terharu begitu melihat teman-temannya sesama lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) datang di sidang perdananya.
Seperti diketahui, hari ini terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, nampak teman dan juga istri dari Kivlan Zen hadir dalam ruang persidangan.
“Jadi Pak Kivlan melihat kawan-kawan AKABRI melihat ada yang duduk bekas jabatan-jabatan apa, beliau terharu. Ternyata banyak temannya yang berempati,” ujar Tonin seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Sebelumnya, Istri Kivlan Zen nampak menangis menjelang persidangan dimulai. Namun Tonin menampik. Ia justru menyebut kalau Kivlan yang menangis terharu, bukan istri dari kliennya tersebut. “Yang nangis itu sebenarnya Pak Kivlan bukan istrinya,” serunya.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api. Penetapannya itu berkaitan dengan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Kivlan pun didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
sumber: poskotanews.com