INDONESIAKININEWS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kini Tri Susanti alias Mbak Susi dan Samsul Arifin alias SA resmi ditahan di...
INDONESIAKININEWS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kini Tri Susanti alias Mbak Susi dan Samsul Arifin alias SA resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yang berbeda.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A atau jo pasal 28 ayat 2 Tentang Ujaran Kebencian atau Menyebarkan Berita Bohong.
Sedangkan, Samsul Arifin dijerat UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan etnis.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto memastikan, penahanan terhadap keduanya berlangsung sejak, Selasa (3/9/2019).
"Kami pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 1x24 jam," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Menurut Toni, penahanan yang dilakukan terhadap keduanya didasari atas tiga aspek hukum acara pidana.
Pertama. Tentunya akan dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana.
Kedua. Khawatir adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Ketiga. Khawatir adanya upaya menghambat proses penyidikan.
"Alasannya atas penahanan ada tiga dihukum acara pidana," ujarnya.
Toni menuturkan, penyidikan atas kasus ini akan terus berlanjut, dan pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi atas insiden ini.
"Bahwa dari hasil keterangan yang dikonfirmasi dari dua tersangka ini juga berhubungan dengan saksi-saksi lain yang dimintai keterangan," tuturnya.
Dilain sisi, Kuasa Kuas Hukum Samsul Arifin, Hishom Prasetyo menuturkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang tengah bergulir.
"Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari," kata Hishom.
Sebagai tindak lanjut, ungkap Hishom, pihaknya akan mendiskusi langkah penanganan hukum pasca penahanan terhadap kliennya.
"Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra-peradilan akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.
Samsul Arifin berjalan menuju ke pintu utama Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim dengan langkah tegap.
Ia tampak mengenakan setelan baju tahanan Polda Jatim berwarna oranye.
Namun dipadupadankan dengan peci berwarna putih dikepalanya, juga masker penutup hidung dan mulutnya.
Kepalanya sesekali ditundukkan menghindari lensa kamera awakmedia.
Saat berhenti di ruang lobby Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Samsul Arifin menghaturkan permohonan maaf pada segenap masyarakat Papua.
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan," katanya.
Hanya itu yang bisa disampaikan Samsul, selebihnya, ia memasrahkan semuanya pada Tim Kuasa Hukumnya.
"Untuk video saya sudah di lawyer, surat pernyataan saya sudah di lawyer yang Nanti dari pihak lawyer saya konfirmasi. Saya ingin mohon maaf saja," jelasnya.
Tak lama kemudian, Tri Susanti alias Susi juga berjalan dari arah Gedung Siber menuju ke arah lokasi parkir mobil di depan pintu utama Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Susi tampak mengenakan setelan baju tahanan yang sama, dan tak ketinggalan topi di kepalanya.
Namun tak seperti Samsul Arifin yang terkesan meringkuk malu.
Justru Susi tampak menegakkan dagunya ke arah depan, tepat dihadapan sorotan lensa kamera awakmedia lantas tersenyum.
Namum sayangnya ia bersama penyidik bergegas memasuki mobil milik penyidik yang diparkir di sudut gedung.
Ternyata tidak ada sesi wawancara dari Susi kepada awakmedia.
Informasinya, Susi sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya.
sumber: jatim.tribunnews.com