Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Suara.com/Putu Ayu). INDONESIAKININEWS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat b...
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Suara.com/Putu Ayu). |
INDONESIAKININEWS.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat bendera tauhid bukan merupakan bendera kelompok radikal. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu, 31 Agustus 2019.
"Saya bilang, anak saya lahir sampai umur enam bulan saya bisikin kalimat tauhid di ubun-ubunnya," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.
Menurut Mahfud, banyak orang yang menganggap dirinya anti bendera tauhid. Bagi dia, kalimat tauhid merupakan sebuah ekspresi kecintaan kepada Tuhan dan Rasul. "Jadi itu merupakan bendera keimanan," katanya.
Secara tegas dia menyatakan tidak anti terhadap bendera yang sering dianggap memiliki kaitan dengan kelompok radikal itu. "Kalau ada yang mengartikan (bendera) yang seperti itu radikal, ya, silahkan," ujar Mahfud.
Lebih lanjut dia menceritakan bahwa polisi di Jakarta pernah menangkap seorang remaja yang membawa bendera merah putih yang ditambahi tulisan tauhid. Remaja itu dianggap melanggar undang-undang yang mengatur mengenai atribut negara.
"Lantas saya telepon polisinya," kata Mahfud. Dia memberikan penjelasan bahwa soal hukum pidana harus ada mens rea atau niat jahat. "Remaja itu tidak ingin mengganti merah putih dengan bendera tauhid, tapi ingin agar merah putih itu menjiwai semangat tauhid," katanya.
sumber: nasional.tempo.co