Ma'ruf Amin dan Ahok. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan , Aditia Noviansyah/kumparan) INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Ind...
Ma'ruf Amin dan Ahok. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan , Aditia Noviansyah/kumparan) |
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin meminta DPR segera mengesahkan RUU KUHP. Salah satu alasannya, RUU KUHP telah dibahas puluhan tahun.
"Ya benar (adanya surat tersebut)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, kepada detikcom, (6/9/2019).
Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2019 itu, Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU KUHP sebelum berakhirnya DPR periode 2014-2019.
Namun untuk pasal-pasal yang terkait korupsi, dinilai tidak perlu diatur di RUU KUHP karena sudah ada UU khusus yang mengaturnya.
"Insya Allah pengesahan RUU KUHP menjadi salah satu tonggak sejarah dan dicatat dengan tinta emas sebagai salah satu kineja besar Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo setelah beberapa periode pemerintahan tidak berhasil mengesahkan UU KUHP," demikian bunyi surat MUI tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Ma'rif Amin itu, MUI juga meminta DPR segera mengesahkan RUU Pesantren.
Sebagaimana diketahui, gagasan menggulingkan KUHP peninggalan penjajah Belanda dimulai pada tahun 1963.
Hal itu terlontar dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang salah satunya membahas RUU KUHP.
Alhasil, perdebatan RUU KUHP menjadi perdebatan lintas rezim, lebih dari setengah Indonesia merdeka saat ini.
Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.
sumber: detik.com