foto: rmol INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya membenarkan ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam pengibaran bendera Bint...
foto: rmol |
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya membenarkan ada delapan orang yang menjadi tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Istana Merdeka, salah satunya termasuk juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengamankan kedelapan orang tersebut dari tempat berbeda seperti tempat unjuk rasa dan asrama.
"Ya, termasuk (Surya Anta)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (1/9).
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto, kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang yang kita amankan."
Selain itu, ia juga menegaskan dalam penangkapan kedelapan tersangka itu, tidak ada pengepungan atau pun cara-cara yang tidak sesuai dengan SOP.
"Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power," ujar Argo.
Kemudian Argo juga mengatakan bahwa para tersangka kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda.
Ia juga belum bisa membeberkan di mana tersangka akan ditahan.
"Enggak di Polda saja, Polres bisa, di Polsek pun bisa, di Mako Brimob bisa," tambahnya.
Sebelumnya Surya dikabarkan telah diamankan polisi pada Sabtu (31/8) malam. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Surya Anta diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan Surya dan tujuh aktivis isu Papua lainnya dijerat dengan pasal tuduhan makar.
"Surya sedang di-BAP dengan pasal makar, dengan tuduhan makar. Dua orang sudah selesai di-BAP sebagai saksi dan tersangka," demikian diutarakan Nelson via aplikasi pesan singkat, Minggu (1/9) dini hari.
sumber: cnnindonesia.com