kapolres lumajang akbp arsal sahban foto tangkapan layar tim indonesiakininews.com INDONESIAKININEWS.COM - Tim Cobra Polres Lumajang ...
kapolres lumajang akbp arsal sahban foto tangkapan layar tim indonesiakininews.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Cobra Polres Lumajang menangkap dua orang yang diduga maling sapi.
Keduanya, Misdi alias Yusup (45) warga Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang dan Jamaludin alias Endin (53) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Polisi menyebut keduanya terlibat dalam pencurian sapi pada tahun 2016.
Mereka menggasak seekor sapi betina berjenis simental/blasteran dengan ciri-ciri tanpa tanduk, warna hitam dan berumur 3 tahun serta dalam keadaan bunring 3 bulan.
Sapi itu milik Mutari (56) warga Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Dalam pengakuan tersangka seusai berhasil melancarkan aksinya, sapi tersebut dibawa ke arah utara dari rumah korban dan disimpan di dalam kandang tersangka Jamaludin alias Endin.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, dirinya bersama Tim Cobra tak akan segan memberikan hadiah berupa timah panas kepada mereka yang masih berani membuat ulah di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
“Saya sudah mengingatkan berkali-kali agar para pelaku aksi kriminal di Kabupaten Lumajang segera bertaubat, agar tak berurusan dengan Tim Cobra. Namun jika masih berani bermain main dengan saya, terpaksa Tim Cobra akan memuntahkan timah panas kepada kaki mereka,” tegasnya.
Dalam penangkapan terduga maling sapi itu, polisi menembak kaki salah satu tersangka karena melawan.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, meskipun kasus sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun pihak Kepolisian tak pernah melupakan begitu saja.
“Kedua pelaku ini melancarkan aksinya tiga tahun yang lalu. Namun demikian tak serta merta kami melupakan kasus tersebut. Hal ini memberikan signal agar pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang ketimbang harus berhadapan dengan Tim Cobra Polres Lumajang,” tandas pria yang juga merupakan ketua Tim Cobra tersebut.
Sebagai catatan, ternyata tersangka Misdi adalah residivis dalam berbagai tindak kriminal.
Dirinya adalah residivis pelaku pencurian hewan dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2010 selama 1,5 tahun, DPO pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris TKP Kabupaten Malang, serta perampokan di wilayah hukum Polres Jember (dipenjara di Lapas Jember selama 1 tahun).
S: tribunnews.com