$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kacau Bener Nih Isi RUU KUHP : Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta & Ayamnya Akan Disita Negara

para anggota dewan sedang rapat (timyadi/poskotanews) INDONESIAKININEWS.COM -  Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas sert...

para anggota dewan sedang rapat (timyadi/poskotanews)


INDONESIAKININEWS.COM - Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya.

Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.

Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.

Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.

Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Begini Pasal 279:

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

S: suara.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kacau Bener Nih Isi RUU KUHP : Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta & Ayamnya Akan Disita Negara
Kacau Bener Nih Isi RUU KUHP : Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta & Ayamnya Akan Disita Negara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipfiC8Aztz4T4bHzCHVE-_Nvx5ni4e-WFa3eLrcDlbt5oM5r6kATOpbn4dj0k7Ei01G8ywbzdnt5LYGF_cO3zovM2gR00IR6borgsOnV6Nbb9i9Roj3g-nWTJ8He7FW92ja2K2HYpw0U0/s640/gho.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipfiC8Aztz4T4bHzCHVE-_Nvx5ni4e-WFa3eLrcDlbt5oM5r6kATOpbn4dj0k7Ei01G8ywbzdnt5LYGF_cO3zovM2gR00IR6borgsOnV6Nbb9i9Roj3g-nWTJ8He7FW92ja2K2HYpw0U0/s72-c/gho.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/kacau-bener-nih-isi-ruu-kuhp-ayam.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/09/kacau-bener-nih-isi-ruu-kuhp-ayam.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy