Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan INDONESIAKININEWS.COM - Polda Jawa Timur telah menahan SA alias Samsul Arifin, tersangka ujaran rasial...
Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan |
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Jawa Timur telah menahan SA alias Samsul Arifin, tersangka ujaran rasial dan penyebaran hoaks terkait insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 16 Agustus 2019 lalu. Samsul bakal ditahan 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Samsul minta maaf dan mengaku khilaf atas ujaran rasial dan penyebaran hoaks tersebut. Bahkan, ia sudah membuat surat pernyataan penyesalan atas perbuatan tersebut.
“Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan untuk video saya sudah di lawyer, surat pernyataan saya sudah di lawyer yang nanti dari pihak lawyer saya konfirmasi,” terang Samsul dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/9).
“Saya ingin mohon maaf saja,” tambahnya sembari tertunduk.
Kuasa hukum Samsul Arifin, Hishom Prasetyo, mengatakan, bakal mengikuti proses hukum yang berjalan. Timnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan sesuai dengan permasalahan kliennya.
“Pada prinsipnya kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya, kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan akan kami sampaikan kemudian,” jelas Hishom.
Samsul Arifin diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Eddy Christijanto, tak menampik informasi soal anak buahnya itu.
"Iya benar (ASN BPB Linmas), tapi saya lupa namanya. Celukane (panggilannya) Saiful, staf kecamatan," terang Eddy saat dihubungi, Senin (2/9).
Berdasarakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, tersangka SA terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, tersangka lainnya, Tri Susanti alias Susi, juga tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Namun, Susi enggan berkomentar terkait penahanan ini. Ia hanya melempar senyum kepada awak media.
sumber: kumparan.com