Menpora mengumumkan kesepakatan antara KPAI dan PB Djarum. (Rahel Narda Caterin/detikcom) INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Pemuda d...
Menpora mengumumkan kesepakatan antara KPAI dan PB Djarum. (Rahel Narda Caterin/detikcom) |
INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencari solusi bersama terkait polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PB Djarum soal audisi umum bulu tangkis.
Ada kesepakatan bersama yang akan diambil KPAI maupun PB Djarum.
Kesepakatan ini dibacakan Menpora Imam Nahrawi di Kantor Kemenpora, di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2018). Imam mengatakan kesepakatan ini dibuat untuk sama-sama mencari solusi terbaik.
"Djarum Foundation, bahwa PB Djarum sepakat untuk mengubah nama yang semula Audisi Umum PB Djarum 2019 menjadi Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis, tanpa menggunakan logo, merek, dan brand image Djarum," ujar Imam.
"Untuk KPAI, KPAI sepakat untuk mencabut surat KPAI tanggal 29 Juli 2019 tentang permintaan pemberhentian audisi Djarum," sambung dia.
Imam mengatakan Kemenpora, KPAI, dan PBSI sepakat memberi kesempatan kepada PB Djarum untuk konsolidasi internal guna melanjutkan audisi tahun 2020.
Audisi bulutangkis dilanjutkan karena pengembangan bibit atlet masih diperlukan.
Selain itu, bulutangkis merupakan cabang olahraga penyumbang medali di ajang olahraga internasional.
"Semoga ini mengakhiri polemik, kekhawatiran, mungkin juga kecemasan atlet-atlet muda, orang tua, dan juga masyarakat keseluruhan tentang masa depan bulutangkis Indonesia," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, KPAI mengkritik audisi bulutangkis yang digelar PB Djarum karena dipandang mengeksploitasi anak lewat audisi bulutangkis demi promosi merek dagangnya bahwa PB Djarum adalah salah satu produsen rokok ternama di Indonesia.
Kritik KPAI ini membuat PB Djarum memutuskan menghentikan audisi umum pencarian bakat bulutangkis pada 2020.
PB Djarum menyebut ingin mereduksi polemik yang mencuat terkait tuduhan eksploitasi anak-anak dari KPAI. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan PB Djarum.
sum: detik.com