Menkumham marahi 3 Mahasiswa (Kolase Tribun Manado/ILC TV One) INDONESIAKININEWS.COM - Tiga mahasiswa yang menjadi narasumber di Indon...
Menkumham marahi 3 Mahasiswa (Kolase Tribun Manado/ILC TV One) |
INDONESIAKININEWS.COM - Tiga mahasiswa yang menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club ( ILC), mendapat didikan keras dari Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Para mahasiswa tersebut diketahui berasal dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Trisakti dan Universitas Gadjah Mada.
Para mahasiswa hadir di ILC untuk memberi penjelasan terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan pada Selasa (24/9/2019).
Yasonna awalnya menjelaskan soal pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebut Indonesia adalah negara hukum.
Ia pun menambahkan kalau satu Undang-undang telah disahkan ada mekanisme konsutusional, sehingga ia mengajurkan agar para mahasiswa melakukan gugatan di Mahkamah Konsitusi bukan di mahkamah jalanan.
"Gugat di Mahkamah Konstitusi, that the law ( Itu adalah hukum)," jelas Yasonna.
Yasonna pun menyinggung soal dirinya yang pernah menjadi aktivis di masa muda, yang jika mau berdebat harus mempersiapkan diri dengan matang.
"Jika mau berdebat saya baca betul-betul itu barang dan sejelas-sejelasnya kemudian saya berdebat," jelasnya
"Kalau ini jujur saya sebagai malu apa yang saudara sampaikan, nga baca, kasih komentar di depan banyak orang, saya sampai tutup mata" tegasnya
Yasonna kemudian menyinggung soal pernyataan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra yang dinilainya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
"Disini kan nga ada isinya, jadi ade-ade kalo mau berdebat baca baik-baik, siapkan diri baik-baik baru komentar, kalo tidak nanti mempermalukan diri sendiri," ujarnya.
Diketahui sebelumnya para mahasiswa menyampaikan maksud dan tujuan melakukan demo di depan Presiden ILC Karni Ilyas.
Menurut salah satu perwakilan mahasiswa, tujuan mereka melakukan demostrasi karena keresahan yang terjadi di Indonesia, dimana Negara kini mengkhianati perjuangan reformasi, cita-cita dan amanah reformasi.
"Keterlibatan publik sangat dibatasi, hingga kami turun ke jalan menyuarakan hak tersebut" ujar
Ia pun menambahkan bahwa substansi yang diinginkan mahasiswa yaitu produk rancangan Undang-undang belum diterima dan dikabulkan.
"Kami menolak RUU yang bermasalah dan menolak RUU KPK, kami mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu," tandasnya.
Sementara itu Ketua BEM UI menjelaskan soal RUU KUHP yang dinilainya masih banyak kejanggalan.
"Salah satu alasan mengesahkan RUU KUHP adalah turunan dari produk kolonial, memang kami lihat RHKUP sudah cukup lama, tapi kami lihat ini adalah Neokolonialisme sendiri, rakyat indonesia yang menjajah rakyatnya sendiri' ujarnya
S: Tribunnews