Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan Presiden Joko Widodo Foto: Dok. Koalisi HAM INDONESIAKININEWS.COM - Koalisi NGO HAM melaporkan Preside...
Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan Presiden Joko Widodo Foto: Dok. Koalisi HAM |
INDONESIAKININEWS.COM - Koalisi NGO HAM melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi terkait peredaran benih padi IF8 yang belum bersertifikasi dan dinyatakan ilegal beredar pada masyarakat, Jumat (20/9/19) sekira pukul 15.30 WIB.
Selain Jokowi, turut dilaporkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Ketua Cakra Indonesia Andi Widjajanto, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Koalisi NGO HAM menilai kelima tokoh tersebut merupakan aktor intelektual beredarnya benih padi IF8 tersebut.
Laporan disampaikan langsung Direktur Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad didampingi tim pengacara Verri Al-Buchari, Khairil Arista, Reza Maulana dan Wahyu Saputra.
Laporan ini menurut Zulfikar untuk membantu Polda Aceh dalam pengungkapan aktor intelektual di balik beredarnya benih tersebut.
Karena hanya Polda Aceh yang berhasil mengungkapkan peredaran benih IF8 ilegal ini.
Padahal selama ini peredaran benih tersebut sudah berlangsung lama dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Namun, kata Zulfikar, Polda di provinsi lain belum mampu mengungkap peredaran benih padi IF8 yang belum bersertifikasi itu.
"Kita sebenarnya membantu pihak Polda Aceh. Apresiasi karena berhasil mengungkap IF8, penyebaran terjadi seluruh Indoensia. Polda lain belum melakukannya," kata Zulfikar Muhammad di Mapolda Aceh, Jumat (20/9/19).
Menurut Zulfikar, dilaporkannya lima aktor intelektual peredaran benih padi IF8 itu agar mendapatkan perlakukan hukum yang sama setiap warga negara.
Pasalnya seorang petani di Kabupaten Aceh Utara telah ditetapkan menjadi tersangka, dituduh telah mengedarkan dan memperjual-belikan benih tersebut.
Dilaporkannya Jokowi, sebut Zulfikar, selama ini sering memerintahkan untuk swasembada pangan untuk meningkatkan produksi petani.
Bahkan diduga presiden telah membuat perencanaan saat panen raya di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara akan hadir langsung.
"Dalam hal ini presiden ikut terlibat dalam menyuruh petani untuk menanam padi IF8 kepada masyarakat," jelasnya.
Sedangkan untuk Irwandi Yusuf yang masih sedang proses hukum dugaan korupsi DOKA (Dana Alokasi Khusus Aceh) di KPK, ikut membagikan langsung benih padi IF8 kepada masyarakat. Ini terjadi tanggal 14 November 2017 lalu.
Saat itu Irwandi datang ke Kecamatan Nisam menyerahkan bantuan bibit padi, pupuk dan obat pengendali hama.
"Dalam pidatonya saat itu menyuruh masyarakat untuk menanam benih padi IF8," ungkapnya.
Zulfikar mengaku, pihaknya mendukung penuh agar Polda Aceh menemukan aktor intelektual peredaran benih padi IF8 tersebut.
Terutama lima aktor yang disebutkan itu agar diproses hukum. Karena turut andil dalam menyebarkan benih padi ilegal itu.
"Seharusnya kalau memang itu ilegal, kenapa tidak dihentikan sejak awal sebelum diserahkan kepada masyarakat," ungkapnya.
Pelaporan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Mereka dijerat dengan pasal 12 ayat (1,2 & 3). Lalu pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 55 ayat (1) dan pasal 56.
Katanya, terkait dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) mensyaratkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri dilarang diedarkan sebelum dilepas oleh pemerintah.
"Jadi memenuhi unsur juga ikut terlibat kelima aktor itu dalam penyebaran benih padi IF8 yang belum dilepas oleh masyarakat," tutupnya.
sumber: merdeka.com