Terdakwa kerusuhan 22 Mei tak kuasa menahan tangis saat memeluk keluarganya foto tribunjakarta INDONESIAKININEWS.COM - Tangis pecah di...
Terdakwa kerusuhan 22 Mei tak kuasa menahan tangis saat memeluk keluarganya foto tribunjakarta |
INDONESIAKININEWS.COM - Tangis pecah di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai majelis hakim memvonis 10 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat.
Pihak keluarga dan terdakwa menangis bukan karena menolak putusan empat bulan penjara yang dibacakan ketua majelis hakim.
Namun, mereka tak kuasa menahan airmatanya lantaran melepas kerinduan setelah hampir empat bulan harus dipisahkan jeruji besi.
Ke-10 terdakwa yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23) diamankan aparat Polda Metro Jaya pada akhir Mei lalu pascakerusuhan 22 Mei.
"Maafin saya ya bu, saya janji enggak akan mengulangi lagi," ucap salah satu terdakwa saat mencium tangan ibundanya usai jalani sidang di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).
"Iya, yang tabah ya, jangan lupa berdoa," jawab sang ibu menimpali.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rita Elsy mengatakan ke-10 terdakwa melanggar Pasal 218 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri saat terjadinya kerusuhan di kawasan tersebut.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Rita.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet ini.
Lantaran dipotong masa tahanan, maka ke-10 terdakwa sudah bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
S: tribunnews.com