Gubernur DKI Anies Baswedan. Net INDONESIAKININEWS.COM - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan surat...
Gubernur DKI Anies Baswedan. Net |
INDONESIAKININEWS.COM - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan surat somasi untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho.
Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif Angga mengutarakan, pihaknya menyayangkan pemotongan kabel serat optik milik anggota APJATEL tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
"Jadi isi somasinya pertama kita sangat menyayangkan dengan perilaku pemutusan sepihak dari Pemprov DKI mengenai utilitas kabel optik khususnya daerah Cikini Raya," kata Arif saat konferensi pers di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.
Menurut Arif, somasi diserahkan pada 5 September 2019. Isi somasi itu juga memuat bahwa pemotongan sepihak merusak jaringan telekomunikasi kabel sehingga tak berfungsi.
Arif menuturkan pemerintah DKI melakukan pemotongan kabel sepihak dua kali. Rinciannya, yakni di depan Bank Mega dekat Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 8 Agustus dan dekat Kantor Pos Cikini pada 22 Agustus.
RUGI 10 M
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Dinas Bina Marga melakukan revitalisasi trotoar yang berimbas pada pemotongan kabel serat optik untuk jaringan internet.
Akibatnya, para operator penyedia layanan internet di Jakarta mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Muhammad Arief Angga mengatakan kerugian tersebut akibat pihak Dinas Bina Marga DKI melakukan pemotongan kabel secara sepihak atau tanpa pemberitahuan.
Jumlah tersebut masih perkiraan. Namun, ia menyebut ada 25 operator pemilik kabel yang dirugikan.
"Mungkin kalo dari sisi kabel sendiri di mana ada 25 operator, perkiraan saya diatas 10 miliar sih ada, perkiraan," ujar Angga di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Angga mengatakan, kerugian tersebut terjadi karena revitalisasi trotoar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusar saja.
Namun di kawasan tersebut, kabel yang terpasang merupakan kabel backbone yang jika dipotong akan memberikan dampak lebih besar bagi pelanggan internet.
"Karena ini kabel backbone bisa dibilang yang kena tuh sekitarnya juga. Saya rasa ribuan customer bisa berdampak ketika ada pemutusan sepihak seperti itu," jelasnya.
Ia mengatakan, jika ada pemberitahuan sebelumnya, maka pihaknya akan merapikan kabelnya sebelum trotoar direvitalisasi.
Namun, ia menyebut butuh waktu dan biaya dalam merapikan kabel yang terpasang di atas trotoar ke dalam tanah.
"Untuk perapihan satu operator bisa dibilang per meter saja bisa kena Rp 150-200 ribu. Dikali berapa kabel, dikali berapa meter (panjang kabel), dikali berapa rute ruas jalan. Itu satu operator," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belakangan ini tengah mempercantik diri dengan merevitalisasi utilitas area trotoar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan kabel serat optik.
Instruksi ini pun sudah disahkan melalui Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, dengan tujuan untuk memperbaiki utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, APJATEL mendukung instruksi tadi. Akan tetapi di sisi lain, APJATEL menilai Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai mekanisme merapikan yang juga mencakup timeline eksekusinya.
Instruksi yang mengatasnamakan estetika itu, menurut APJATEL, tak dilakukan secara tepat.
Pasalnya, beberapa kabel serat optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi.
Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di kawasan Cikini dan Kemang Raya, mengalami gangguan.
"APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan perusakan kabel serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel ini," kata Angga dalam keterangan resminya, Sabtu (31/8/2019).
sum: suara.com & tempo.co