spanduk gibran cawalkot solo yang dicopot satpol pp foto istimewa INDONESIAKININEWS.COM - Spanduk calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabu...
spanduk gibran cawalkot solo yang dicopot satpol pp foto istimewa |
INDONESIAKININEWS.COM - Spanduk calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di beberapa lokasi dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Minggu (22/9/2019).
Pasalnya, spanduk anak Presiden Jokowi itu termasuk spanduk tidak berizin.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Agus Sis Wuryanto menyampaikan, pihaknya tak pandang bulu dalam menertibkan pemasangan reklame dan spanduk yang menyalahi aturan.
"Saya tidak tahu Mas Gibran atau siapa, saya tidak kenal. Yang saya tahu itu ditempatkan tidak sesuai peruntukannya,” kata Agus melalui telepon, Minggu (22/9/2019) siang..
"Jadi Gibran siapa, Jokowi siapa, kalau melanggar (memasang spanduk) ya sikat, gitu saja," imbuhnya.
Dia tak tahu menahu pihak mana yang memasang spanduk Gibran yang berbau kampanye, jelang Pilkada 2020 di Kota Surakarta.
Berdasar data petugas, ada 8 spanduk Gibran yang dicopot dari lokasi pemasangan berbeda.
Kebanyakan spanduk Gibran, ujar dia, dipasang pada saat Satpol PP tidak berpatroli.
"Mereka biasanya nilapke (menunggu kelengahan) kami. Kalau ketemu saya, ya pasti saya tegur, hentikan. Pasti saya tanya, izinnya mana? Perintahnya siapa? Dari mana? Langsung kami panggil," tegasnya.
Agus menyebut, pemasangan spanduk yang menyalahi aturan.
Biasanya dipasang di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya.
Ada lima titik yang dipasangi spanduk putra sulung Presiden Joko Widodo itu, dalam tiga hari terakhir.
Meliputi perlintasan KA di Joglo area Jalan Juanda, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Veteran, dan Jalan Imam Bonjol.
S: Tribunnews.com