$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka dan Dijatuhi Hukuman Akibat Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

BERITA SATU/TRIBUN JATIM INDONESIAKININEWS.COM -  Aparat kepolisian telah menetapkan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papu...

Siapa Tri Susanti yang Kerahkan Massa Geruduk Asrama Papua? Kata FPI dan Terkait Partai Politik Ini
BERITA SATU/TRIBUN JATIM

INDONESIAKININEWS.COM - Aparat kepolisian telah menetapkan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, yakni caleg gagal Partai Gerindra Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak kepolisan melakukan gelar perkara.

"Didasari gelar perkara telah ditetap kan satu tersangka dengan inisial TS," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi ahli yang terdiri dari sejumlah pakar. Diantaranya, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.

Dedi menyebut, permohonan pencekalan dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada Tri Susanti.

Selain terhadap mantan saksi Prabowo – Sandiaga saat sidang perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tersebut, 16 orang saksi juga telah diperiksa.

"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

sumber: suara.com 


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka dan Dijatuhi Hukuman Akibat Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka dan Dijatuhi Hukuman Akibat Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
https://cdn2.tstatic.net/makassar/foto/bank/images/tri-susanti.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/tri-susanti-resmi-jadi-tersangka-dan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/tri-susanti-resmi-jadi-tersangka-dan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy