foto: Dok. Bangka Pos INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa penistaan agama, Daud Rafles, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Bara...
foto: Dok. Bangka Pos |
INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa penistaan agama, Daud Rafles, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya divonis hakim PN Muntok, selama 3 tahun penjara, Selasa (27/8/2019).
Sidang pembacaan putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga, didampingi hakim anggota Erica Mardelina dan Listyo Arif Budiman.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Golom Silitonga.
Daud terbukti bersalah dikenakan pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang RI No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pasal 156 A KUHP.
Majelis hakim berpendapat dari keterangan saksi-saksi dipersidangan, terdakwa terbukti bersalah.
Kemudian, terdakwa juga mengakui kesalahaannya telah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Barat.
Terkait putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Plt. Kejari Bangka Barat Fahmi mengatakan, putusan yang disampaikan sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
"Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan," ujar Fahmi.
Dengan diputuskannya sesuai tuntutan, Fahmi menambahkan bahwa perbuatan terdakwa sudah jelas terbukti bersalah.
sumber: bangka.tribunnews.com