$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Terdakwa Penistaan Agama di Bangka Akhirnya Divonis Penjara Selama Tiga Tahun

foto: Dok. Bangka Pos  INDONESIAKININEWS.COM -  Terdakwa penistaan agama, Daud Rafles, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Bara...

Kliennya Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Jawaban Penasehat Hukum Terdakwa Penista Agama Daud Rafles
foto: Dok. Bangka Pos 

INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa penistaan agama, Daud Rafles, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya divonis hakim PN Muntok,  selama 3 tahun penjara, Selasa (27/8/2019).

Sidang pembacaan putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga, didampingi hakim anggota Erica Mardelina dan Listyo Arif Budiman.

 "Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Golom Silitonga.

Daud terbukti bersalah dikenakan pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) undang-undang RI No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pasal 156 A KUHP.

Majelis hakim berpendapat dari keterangan saksi-saksi dipersidangan, terdakwa terbukti bersalah.

Kemudian, terdakwa juga mengakui kesalahaannya telah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka Barat.

Terkait putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Plt. Kejari Bangka Barat Fahmi mengatakan, putusan yang disampaikan sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

"Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan," ujar Fahmi.

Dengan diputuskannya sesuai tuntutan, Fahmi menambahkan bahwa perbuatan terdakwa sudah jelas terbukti bersalah.

sumber: bangka.tribunnews.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Terdakwa Penistaan Agama di Bangka Akhirnya Divonis Penjara Selama Tiga Tahun
Terdakwa Penistaan Agama di Bangka Akhirnya Divonis Penjara Selama Tiga Tahun
https://cdn2.tstatic.net/bangka/foto/bank/images/sidang-putusan-terdakwa-penistaan-agama.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/terdakwa-penistaan-agama-di-bangka.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/terdakwa-penistaan-agama-di-bangka.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy