(WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM) INDONESIAKININEWS.COM - Kasus pembunuhan calon pendeta Melinda Zidemi di Sungai Baung, Ogan Komering Ilir (...
(WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM) |
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus pembunuhan calon pendeta Melinda Zidemi di Sungai Baung, Ogan Komering Ilir (OKI) mulai disidangkan.
Terdakwa pelaku pembunuhan berjumlah dua orang yakni Han dan Hendri.
Keduanya kini menjalani sidang untuk yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (21/8/2019).
Dalam kasus tersebut terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340, 338, 365 ayat 4 dan Pasal 289 serta Pasal 290 KHUP dengan ancaman hukuman mati.
Dua terdakwa tampak kondisinya lebih rapi. Ini berbeda jauh dengan kondisi keduanyas aat ditangkap usai membunuh.
Saat itu keduanya urakan dengan rambut gondrong. Belum lagi wajah keduanya tampak memar-mear.
Kini keduanya tampak lebih rapi. Mereka hadir dengan menggunakan pakaian putih. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut mereka saat digiring dari mobil tahanan ke areal PN Kayuagung.
Sementara sidang pembunuhan ini dilakukan tertutup.
Candra Eka Septiawan, pengacara dari Pihak terdakwa yang kini menggantikan pengacara sebelumnya juga turut mengikuti jalannya sidang yang ketiga ini.
"Sidang tadi aman dan lancar, kedua terdakwa juga mengakui keterangan dari para saksi serta memang yang terjadi di lapangan," ungkapnya.
Untuk dakwaan terhadap pelaku, Candra akan menghargai keputusan hakim.
"Katanya kan diawal itu hukuman mati, tapi kalau putusan itu saya serahkan nantinya pada hakim," jelasnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa akan berupaya agar terdakwa tidak dijatuhi ancaman pidana yang ada.
"Yang penting saya berusaha untuk semaksimal mungkin membuktikan bahwa terdakwa tidak benar dalam pidana tersebut," ungkapnya.
sumber: sumsel.tribunnews.com