foto: medan.tribunnews.com INDONESIAKININEWS.COM - Puluhan warga Batubara yang hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa R...
foto: medan.tribunnews.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Puluhan warga Batubara yang hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rahmadsyah di Ruang Kartika, Selasa (27/8/2019) bergantian menghampirinya di depan sel tahanan, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Mereka yang sejak awal sidang mendampingi Rahmadsyah mendengarkan vonis hakim, bergantian menyalami Rahmadsyah yang mengenakan baju tahanan warna merah dan juga peci.
"Salami dulu, kasih semangat dia," kata seorang warga Batubara yang mengenakan kemeja kuning kepada warga lainnya.
Sementara itu, dalam vonisnya, majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani menyatakan Rahmadsyah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmadsyah, selama sembilan bulan penjara," kata Nelly.
Rahmadsyah, terdakwa kasus UU ITE saat mendengarkan pembacaan majelis hakim di Ruang Kartika, PN Kisaran, Selasa (27/8/2019). Rahmadsyah divonis sembilan bulan penjara. (Tribun Medan / Mustaqim)
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 18 bulan.
"Hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa, terdakwa sopan selama menjalani persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Nelly.
Mendengarkan vonis hukum itu, baik penasihat terdakwa Aan Madya Nofriandi maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batubara David Silitongan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," sebut Aan.
Diketahui, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
Nama Rahmadsyah dikenal luas seantero negeri setelah kala itu hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6/2019) malam. Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwanya.
sumber: medan.tribunnews.com