Kolase Tribunnews.com & Kompas.com INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus Kivlan Zen dan Habil Marati k...
Kolase Tribunnews.com & Kompas.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus Kivlan Zen dan Habil Marati ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri mengatakan, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kivlan Zein (KZ) dan Habil Marati (HM) ke dalam Rumah Tahanan (Rutan).
"Saat ini tersangka KZ dilakukan penahanan di Rutan Guntur, POMDAM Jayakarta dan untuk tersangka HM di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mukri, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Mukri mengatakan bahwa para tersangka tersebut ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) pada 16 Agustus 2019 untuk tersangka KZ dan 21 Agustus 2019 untuk tersangka HM.
"Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kamis (22/08/2019)," kata Mukri.
Mukri juga menambahkan bahwa proses tahap II ini dilakukan setelah Penuntut Umum melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut dengan hasil telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.
Diketahui, Habil Marati disebut sebagai penyandang dana upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan diduga memberikan uang kepada Kivlan Zen sebesar 15 ribu dolar Singapura atau senilai Rp150 juta.
Kivlan memberikan uang tersebut untuk Iwan Kurniawan untuk membeli senjata yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere.
sumber: akurat.co