GMKI melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim. (A Santoso/detikcom) INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasis...
GMKI melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim. (A Santoso/detikcom) |
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay bersama rekan-rekannya menyambangi Bareskrim Polri.
Mereka mempolisikan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait ceramahnya mengenai salib.
"Melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu yang kami merasa dirugikan," kata Korneles di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Korneles menuturkan, dia dan GMKI mempolisikan UAS untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, bukan untuk membela agama tertentu.
GMKI ingin aparat menindak UAS agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar. Bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat, sehingga di tengah adanya video ini masyarakat tidak gaduh," jelas Korneles.
"Jadi kedatangan kami untuk melaporkan, sehingga pihak kepolisian dengan cepat bisa kemudian mengantisipasi, mencegah, lalu kemudian memanggil Ustaz Abdul Somad untuk menjelaskan secara hukum kira-kira posisi itu seperti apa," sambung dia.
Korneles mengatakan telah membawa dokumen, berkas, dan rekaman video yang tersimpan dalam flash disk sebagai barang bukti laporan.
GMKI tak menutup diri jika UAS ingin berkomunikasi terkait hal ini. Namun GMKI tetap akan mengedepankan proses hukum.
"Ya bisa saja (berkomunikasi dengan UAS), tapi ini prosesnya harus proses hukum karena kita ini negara hukum. Jadi apa pun, apa mau ketemu, berdamai, dan lain-lain, tapi proses ini harus berjalan secara hukum supaya ada efek jera bagi yang lain ke depan untuk tidak seperti ini lagi," tandas Korneles.
Laporan Korneles diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, tertera nama UAS sebagai terlapor.
UAS dilaporkan melakukan tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.
Di waktu yang bersamaan, dosen salah satu universitas swasta di Jakarta, Manotar Tampubolon, juga melaporkan UAS terkait hal yang sama. Laporannya diterima oleh Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0724/VIII/2019/BARESKRIM.
Berbeda dengan GMKI, Manotar melaporkan UAS dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2.
"Menurut kami, kalau memang undang-undang yang diterapkan ke Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) diterapkan juga ke Ustaz Abdul Somad, kami yakin kansnya lebih besar ini. Di samping itu, kami juga laporkan undang-undang ITE-nya," tutup Manotar.
sumber: detik.com