(TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR) INDONESIAKININEWS.COM - Suami istri penjual sate yang diduga berbahan daging babi yakni Evita dan Bustom...
![]() |
(TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR) |
INDONESIAKININEWS.COM - Suami istri penjual sate yang diduga berbahan daging babi yakni Evita dan Bustomi divonis hukuman berbeda.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Humas PN Padang Gustiarso yang juga seorang hakim anggota mengatakan vonis untuk Bustomi lebih ringan dibanding sang istri.
Gustiarso menegaskan Evita dibonis tiga tahun, sementara Bustomi 2 tahun sepuluh bulan.
Sebetulnya, vonis hakim lebih rendah dari ancaman hukuman untuk mereka semula 4 tahun penjara, yang dijerat pasal berlapis.
"Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum, mereka (terdakwa) memang terbukti menjual barang yang tidak sesuai peruntukannya. Karena mereka hanya mengatakan menjual sate ayam, daging, dan lokan, tidak mengatakan menjual sate babi," ujar Gustiarso kepada TribunPadang.com, Selasa (20/8/2019).
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (19/8/2019), dua terdakwa dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Tidak ada tulisan menjual sate babi, jadi itu dakwaan pertama yang terbukti," ungkap Gustiarso.
Menurut Gustiarso vonis itu juga berdasarkan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Mereka merasa dizolimi oleh penjual daging dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan majelis hakim memiliki pendapat lain," jelas Gustiarso.
Majelis hakim menilai tuntutan oleh jaksa penuntut umum, telah terpenuhi dan terbukti kedua terdakwa sebagai pelakunya.
Gustiarso mengatakan apabila terdakwa atau jaksa penuntut umum tidak puas atas putusan tersebut, masing-masing masih bisa melakukan banding.
"Mereka ada waktu 7 hari untuk berpikir, kalau menerima ya sudah (tinggal menjalani hukuman)," pungkas Gustiarso.
Sebelumnya dilansir pemberitaan, tim gabungan terdiri dari; Satuan Pol (Satpol) PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore.
Selanjutnya, tim gabungan pun berkoordinasi dengan Polresta Padang, untuk menangani terkait kasus ini.
Sementara itu, pedagang sate saat diamankan sempat mengaku tertipu dengan penjual daging tempat ia membeli daging untuk jualan sate.
sumber: pekanbaru.tribunnews.com