$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pak Jokowi, Negara Tidak Boleh Menganaktirikan Minoritas, Somad Tetap Harus Di Proses Hukum

INDONESIAKININEWS.COM -  Sayup sayup berita mengenai pelecehan Salib oleh Ustad Abdul Somad kian hari kian sepi dan perlahan lahan sepert...


INDONESIAKININEWS.COM - Sayup sayup berita mengenai pelecehan Salib oleh Ustad Abdul Somad kian hari kian sepi dan perlahan lahan sepertinya mulai menghilang diganti dengan isu lainnya

Padahal pihak pihak yang melaporkan Ustad Abdul Somad ke Kepolisian Republik Indonesia atas penghinaannya terhadap simbol umat kristen dan katolik tidaknya sedikit melainkan banyak sekali, Diantaranya adalah :

1. Brigade Meo 

Ormas yang mengatasnamakan Brigade Meo melaporkan ustaz Abdul Somad secara resmi ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur. 

Ketua Brigade MEO NTT, Mercy Siubelan mengatakan sebelumnya telah melakukan konsultasi kepada Mapolda pada Sabtu 17 Agustus lalu. 

Senin, mereka akhirnya melaporkan UAS ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi STTL/B/290 / VIII / RES 1.24 / 2019 / SPKT / Dengan laporan penistaan dan penodaan agama. Laporan tersebut dibuat oleh Jacoba Yanthi Susanti Siubelan. 

2. Horas Bangso Batak 

Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. HBB melaporkan Ustad Somad terkait ceramahnya yang menyebut di dalam Salib Terdapat Jin Kafir

Laporan tersebut sudah tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty, dan terlapor adalah Ustad Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.

"Jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta, atau pastor lain yang menghina atau menista agama. Karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2019.

3.  Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan video dakwahnya tentang salib yang viral di media sosial

Laporan terhadap UAS terdaftar dengan nomor : LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

4. DPD GAMKI 

Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan Ustaz Abdul Somad, Selasa (20/8/19)

Kasus Pelecehan Salib Yang Dilakukan oleh UAS sejatinya sama saja dengan kasus yang menimpa Ahok BTP bahkan mungkin lebih parah yang dilakukan oleh UAS

UAS dalam videonya tidak saja menghina Salib namun Ia juga Melecehkan Kata Halleluyah

Bedanya, Ahok ketika dilaporkan atas penistaan agama ia langsung membuat video permintaan maaf yang ia tujukan kepada Umat Islam Indonesia, sedangkan UAS ia malah mendatangi MUI pusat hanya untuk membela dirinya dan mengatakan " Saya tidak perlu minta maaf sebab apa yang saya sampaikan adalah ajaran dalam agama saya "

Harapan kita tentunya kepada aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus hukum walau yang terjerat adalah seorang Dai kondang semacam abdul somad

Aparat penegak hukum jangan sampai dinilai masyarakat berlaku tidak adil, dimana dalam kasus Ahok diproses dengan sangat cepat sedangkan dalam kasus somad tidak segera diproses atau sangat lambat 

Begitu juga harapan kita Kepada bapak Presiden Jokowi selaku kepala negara juga ikut andil dalam proses penegakan hukum yang menimpa Ustad Abdul Somad, sebagaimana dahulu juga ikut mengomentari proses penegakan hukum yang menimpa Ahok 

Bapak Presiden Jokowi selaku kepala negara harus membuktikan ucapannya tempo hari bahwa di periode kedua ini Ia sudah tidak ada lagi beban untuk mengambil sebuah keputusan 

Jangan sampai rakyat menilai bahwa di periode kedua ini bapak Presiden Jokowi ternyata masih tetap lembek terhadap kelompok intoleran dan radikalis bahkan tak pernah berani menyentuh kelompok pembuat onar di NKRI ini

Semoga kasus pelecehan Salib oleh Abdul Somad yang sudah dilaporkan ke Polisi tidak menguap begitu saja apalagi sampai di Sp3


Negara harus melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia , Jangan Sampai Yang Minoritas merasa dianaktirkan, Somad Tetap Harus Di Proses Hukum 

Liputan: Indonesiakininews.com 



Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pak Jokowi, Negara Tidak Boleh Menganaktirikan Minoritas, Somad Tetap Harus Di Proses Hukum
Pak Jokowi, Negara Tidak Boleh Menganaktirikan Minoritas, Somad Tetap Harus Di Proses Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjgcPkQKYYWdnkJIDvU0uZnzJUT1mvFSqY_Lj-jx1ySEfZ-Dk8g57S20GN7EVyd0-_P3v-EiOCpHPXcOChqJK-BbSlooGr_yh0lKonZDu31vjsnB9lAoNRCmTlAPJFNoRhW5Y30pe1_eE/s640/jokowi-uas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjgcPkQKYYWdnkJIDvU0uZnzJUT1mvFSqY_Lj-jx1ySEfZ-Dk8g57S20GN7EVyd0-_P3v-EiOCpHPXcOChqJK-BbSlooGr_yh0lKonZDu31vjsnB9lAoNRCmTlAPJFNoRhW5Y30pe1_eE/s72-c/jokowi-uas.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/pak-jokowi-negara-tidak-boleh.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/pak-jokowi-negara-tidak-boleh.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy