INDONESIAKININEWS.COM - Sayup sayup berita mengenai pelecehan Salib oleh Ustad Abdul Somad kian hari kian sepi dan perlahan lahan sepert...
INDONESIAKININEWS.COM - Sayup sayup berita mengenai pelecehan Salib oleh Ustad Abdul Somad kian hari kian sepi dan perlahan lahan sepertinya mulai menghilang diganti dengan isu lainnya
Padahal pihak pihak yang melaporkan Ustad Abdul Somad ke Kepolisian Republik Indonesia atas penghinaannya terhadap simbol umat kristen dan katolik tidaknya sedikit melainkan banyak sekali, Diantaranya adalah :
1. Brigade Meo
Ormas yang mengatasnamakan Brigade Meo melaporkan ustaz Abdul Somad secara resmi ke Reskrim Polda Nusa Tenggara Timur.
Ketua Brigade MEO NTT, Mercy Siubelan mengatakan sebelumnya telah melakukan konsultasi kepada Mapolda pada Sabtu 17 Agustus lalu.
Senin, mereka akhirnya melaporkan UAS ke Polda NTT dengan nomor laporan polisi STTL/B/290 / VIII / RES 1.24 / 2019 / SPKT / Dengan laporan penistaan dan penodaan agama. Laporan tersebut dibuat oleh Jacoba Yanthi Susanti Siubelan.
2. Horas Bangso Batak
Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. HBB melaporkan Ustad Somad terkait ceramahnya yang menyebut di dalam Salib Terdapat Jin Kafir
Laporan tersebut sudah tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty, dan terlapor adalah Ustad Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
"Jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta, atau pastor lain yang menghina atau menista agama. Karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2019.
3. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan video dakwahnya tentang salib yang viral di media sosial
Laporan terhadap UAS terdaftar dengan nomor : LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
4. DPD GAMKI
Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Timur mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan Ustaz Abdul Somad, Selasa (20/8/19)
Kasus Pelecehan Salib Yang Dilakukan oleh UAS sejatinya sama saja dengan kasus yang menimpa Ahok BTP bahkan mungkin lebih parah yang dilakukan oleh UAS
UAS dalam videonya tidak saja menghina Salib namun Ia juga Melecehkan Kata Halleluyah
Bedanya, Ahok ketika dilaporkan atas penistaan agama ia langsung membuat video permintaan maaf yang ia tujukan kepada Umat Islam Indonesia, sedangkan UAS ia malah mendatangi MUI pusat hanya untuk membela dirinya dan mengatakan " Saya tidak perlu minta maaf sebab apa yang saya sampaikan adalah ajaran dalam agama saya "
Harapan kita tentunya kepada aparat penegak hukum baik itu Kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak tebang pilih dalam menangani sebuah kasus hukum walau yang terjerat adalah seorang Dai kondang semacam abdul somad
Aparat penegak hukum jangan sampai dinilai masyarakat berlaku tidak adil, dimana dalam kasus Ahok diproses dengan sangat cepat sedangkan dalam kasus somad tidak segera diproses atau sangat lambat
Begitu juga harapan kita Kepada bapak Presiden Jokowi selaku kepala negara juga ikut andil dalam proses penegakan hukum yang menimpa Ustad Abdul Somad, sebagaimana dahulu juga ikut mengomentari proses penegakan hukum yang menimpa Ahok
Bapak Presiden Jokowi selaku kepala negara harus membuktikan ucapannya tempo hari bahwa di periode kedua ini Ia sudah tidak ada lagi beban untuk mengambil sebuah keputusan
Jangan sampai rakyat menilai bahwa di periode kedua ini bapak Presiden Jokowi ternyata masih tetap lembek terhadap kelompok intoleran dan radikalis bahkan tak pernah berani menyentuh kelompok pembuat onar di NKRI ini
Semoga kasus pelecehan Salib oleh Abdul Somad yang sudah dilaporkan ke Polisi tidak menguap begitu saja apalagi sampai di Sp3
Negara harus melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia , Jangan Sampai Yang Minoritas merasa dianaktirkan, Somad Tetap Harus Di Proses Hukum
Liputan: Indonesiakininews.com