$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

MA Tolak Kasasi yang Diajukan Ahmad Dhani, Vonis Akhirnya Satu Tahun Penjara

Foto: Antara Foto/Didik Suhartono INDONESIAKININEWS.COM -  Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa ...

Kasasi Ditolak, Ahmad Dhani Dibui 1 Tahun karena Sebarkan Kebencian SARA
Foto: Antara Foto/Didik Suhartono

INDONESIAKININEWS.COM -
 Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Dalam putusannya, MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.

"Menyatakan, alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Kamis (29/8).

Judex factie merujuk pada putusan hakim di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Andi, putusan majelis hakim PT Jakarta yang mengurangi vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan pertimbangan hukum yang cukup dan benar.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa," katanya.

Sementara itu pengacara Dhani, Hendarsam menyatakan menerima putusan tersebut.

"Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, sudah inkrah jadi harus dijalankan. Kita patuh pada putusan ini," ucap Hendarsam.

Kendati demikian, Hendarsam menuturkan bakal tetap mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

"Kita coba pertimbangkan mengajukan PK, kita diskusikan dulu dengan Mas Dhani," tuturnya.

Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Namun di tingkat banding, vonis itu berkurang menjadi satu tahun penjara.

Dhani dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.

Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

sumber: cnnindonesia.com 


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: MA Tolak Kasasi yang Diajukan Ahmad Dhani, Vonis Akhirnya Satu Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi yang Diajukan Ahmad Dhani, Vonis Akhirnya Satu Tahun Penjara
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2019/06/11/3126c343-e4bf-4b46-9100-fbebb0cddd27_169.jpeg?w=620
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/ma-tolak-kasasi-yang-diajukan-ahmad.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/08/ma-tolak-kasasi-yang-diajukan-ahmad.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy