ANTARA/Indrianto Eko Suwarso INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DK...
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso |
INDONESIAKININEWS.COM - Keputusan Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL ditujukan kepada Gubernur Anies Baswedan.
"Dengan dicabutnya aturan tersebut, Gubernur gak boleh lagi menutup jalan untuk pedagang," kata anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.
William adalah satu dari dua yang mengajukan permohonan uji materi tersebut. Dia mengabarkan kalau MA sudah memberikan keputusannya sejak 18 Desember 2018. "Saya dapat putusan itu sekitar dua hari lalu," kata William saat dihubungi Tempo Rabu, 14 Agustus 2019.
Wiliam menuturkan, uji materi diajukannya bersama Zico Leonard Djagardo, juga anggota PSI, untuk menyikapi keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, penutupan jalan terkait penataan kawasan itu berlangsung sejak akhir 2017. Anies dan wakilnya kala itu, Sandiaga Uno, menutup Jalan Jatibaru agar PKL bisa berjualan di atasnya.
Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Kepolisian Lalu Lintas, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.
William menganggap putusan MA sebaga pukulan keras bagi Anies agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanah Abang. "Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini."
Menurut William, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.
Dia menambahkan, sudah jadi kebiasaan bahwa PKL yang berjualan di jalan dipungut sewa oleh preman. Untuk itu, dia mengimbau pemerintahan DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan lokalisasi sebagai solusi menertibkan PKL. "Kasihan juga PKL dimintai uang preman," kata William.
sumber: tempo.co