Tribun Medan INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Brigade Meo sebuah organisasi massa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yacoba...
Tribun Medan |
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Brigade Meo sebuah organisasi massa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yacoba Yanti Susanti Seubelan mengatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penistaan terhadap simbol agama nasarani ke penyidik Polda setempat yang dilakukan Ustadz Abdul Somad (UAS).
"Kemarin kami melaporkan dugaan kasus penistaan simbol agama dan hari ini kami serahkan barang buktinya berupa video yang berisi ucapan (menista) itu," kata Yacoba ketika dihubungi Okezone di Kupang, Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, penyampaian barang bukti itu sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan Brigade Meo terhadap UAS.
Selain menyerahkan barang bukti itu, lanjut Yacoba, pihaknya juga telah menyediakan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan penyidik demi memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung ini.
"Ada tiga orang saksi dari Brigade Meo yang akan didengarkan keterangannya sore ini dan di berita acarakan (BAP)," katanya.
Dia menjelaskan, dalam video itu jelas terlihat kata-kata yang diucapkan oleh UAS yang sangat menghina simbol agama umat nasarani (katolik dan protestan) berupa salib.
"Bagi kami simbol salib itu adalah simbol yang sangat sakral yang melambangkan kematian Yesus Kristus untuk menyelamatkan manusia dari dosa, shingga tidak untuk dimain-mainkan," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda NTT Kombes Julest Abraham Abast terpisah menyatakan penyidik segera memeriksa para saksi untuk memberi terang proses laporan ini. Saat ini lanjut bekas Kapolres Manggarai Barat itu prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan.
"Saksi-saksi dari para pelapor yaitu brigade Meo akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Julest Abraham Abast.
Sebelumnya Organisasi massa (ormas) di Kota Kupang yang menamakan diri Brigade Meo resmi melaporkan Ustad Abdul Somad (UAS) kepada penyidik Polda NTT, terkait kasus dugaan penistaan terhadap simbol agama.
Kuasa hukum Brigade Meo Yacoba Yanti Susanti Siubelan mengatakan bahwa ceramah yang dilakukan Ustad Abdul Somad atau UAS sudah meresahkan umat nasarani (katolik dan protestan) di Indonesia bahkan dunia.
Pihaknya yakin betul penegak hukum di jajaran Polda NTT sanggup menangani kasus ini demi tegaknya keadilan dan tetap merekatkan toleransi yang ada di daerah dan negara ini.
sumber: nasional.okezone.com