$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Walau Bikin Gaduh Se Nasional, Majelis Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, Ini Pertimbangannya

[Suara.com/Muhaimin A Untung] INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun...

[Suara.com/Muhaimin A Untung]

INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan benih keonaran.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho saat membacakan putusan menejelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ratna Sarumpaet.

Krisnugroho mengatakan hal memberatkan, yakni Ratna Sarumpaet tak bisa memberikan contoh yang baik karena kapasitasnya sebagai tokoh yang dikenal banyak publik.

"Hal yang memberatkan sebagai publik figur terdakwa harusnya memberikan contoh yang baik," tutur Krisnugroho dalam sidang putusan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).

Sedangkan, Krisnugroho mengungkapkan hal yang meringankan, Ratna Sarumpaet sebagai terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah memasuki usia lanjut.

Ratna Sarumpaet juga dinilai telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," ujarnya.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: suara.com


Name

Berita,24032,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1003,Kesehatan,29,Nasional,23064,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Walau Bikin Gaduh Se Nasional, Majelis Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, Ini Pertimbangannya
Walau Bikin Gaduh Se Nasional, Majelis Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet, Ini Pertimbangannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrH8uiGgAN9wPEfiic9PLIuYpRPRBVZlPdrfBRudZhpRT78zW665m-8g21UYN856-ERSYlUmY-F5WU4FEUWDYbHwF-jk_FfY01abIMg1-J331ytBiI1SLqd68fjTSlJlvqQRJtfXdt8Mc/s640/66382-ratna-sarumpaet.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrH8uiGgAN9wPEfiic9PLIuYpRPRBVZlPdrfBRudZhpRT78zW665m-8g21UYN856-ERSYlUmY-F5WU4FEUWDYbHwF-jk_FfY01abIMg1-J331ytBiI1SLqd68fjTSlJlvqQRJtfXdt8Mc/s72-c/66382-ratna-sarumpaet.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/walau-bikin-gaduh-se-nasional-majalis.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/walau-bikin-gaduh-se-nasional-majalis.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy