(Foto: Antara) INDONESIAKININEWS.COM - Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (Y...
(Foto: Antara) |
INDONESIAKININEWS.COM - Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), tak kunjung pulang ke Tanah Air meski ada perkara hukum yang menunggunya di Bareskrim Polri. Polisi mengatakan penyidik tetap memproses perkaranya meski UBN belum dapat diperiksa.
"Saya sudah tanya tim penyidik Bareskrim, kasusnya on progres, artinya tetap jalan," kata Karo Penmas Divisi Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Polisi menuturkan pihaknya masih menunggu itikad baik UBN. Selain itu, penyidik Bareskrim juga terus berkomunikasi dengan tim pengacara UBN.
"Ya kami masih menunggu komunikasi dengan pihak pengacara. Kan masih dikomunikasikan terus oleh para penyidik. Itu menunggu kehadiran beliau yang masih melakukan kegiatan ibadah," ujar Dedi.
Status tersangka penggelapan dan TPPU dana YKUS yang menjerat Bachtiar diketahui publik pada Senin (6/5). Namun Polri mengaku Bachtiar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal 2018.
Bachtiar pun mengaku siap menghadapi proses hukum atas sangkaan dugaan penyelewengan dana YKUS pada 2017. Dia menyatakan akan menjawab sangkaan terhadap dirinya dalam kasus ini.
Polisi sudah mengagendakan pemeriksaan atas Bachtiar sebanyak dua kali. Namun karena tak juga hadir, polisi sebelumnya menyatakan akan menjemput paksa UBN setibanya di Tanah Air.
Bachtiar disebut akan dijemput sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, yaitu 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.
sumber: detik.com