$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ustad Tengku Zul : Pak Jokowi Kemungkinan Tidak Bisa Dilantik

INDONESIAKININEWS.COM -  Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya sedih melihat cuitan Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain yan...



INDONESIAKININEWS.COM - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya sedih melihat cuitan Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain yang menyebut kemungkinan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa dilantik jika merujuk pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945.

"Duh gusti.. sampe gak tega (Emoji sedih)," tulis Yunarto di akun Twitter-nya, @yunartowijaya, Jumat (26/7/2019).

Sebelumnya, Ustaz Tengku berkicau lewat akun Twitter-nya soal kemungkinan Jokowi tidak bisa dilantik pada Oktober 2019 mendatang.

Alasannya, Tengku Zul berpendapat, jika merujuk pada pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tentang Syarat Terpilihnya Capres-Cawapres, maka selain meraup suara 50 persen lebih, Jokowi juga mesti memenuhi syarat lainnya yakni memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi atau 17 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia, dan di 17 Provinsi lainnya kalah minimal suara 20 persen.

Adapun Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 berbunyi 'Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.'

"Jika Menilik UUD 1945 Pasal 6A poin 3, Pak Jokowi Kemungkinan Tidak Bisa Dilantik Jadi Presiden. Karena Tidak Dapat Menang di Lebih dari Setengah Propinsi," cuit @ustadtengkuzul, dikutip netralnews.com, Jumat (26/7/2019).

"Apalagi di Aceh dan Sumbar Beliau Tidak Dapat Suara Minimal yakni 20%, Sebagai Syarat DILANTIK. Mohon Para Pakar Berikan Komen," tandasnya.

Soal syarat tersebut sudah pernah dijelaskan oleh beberapa pakar hukum tata negara, salah satunya Yusri Ihza Mahendra.

Menurutnya, jika pilpres hanya diikuti 2 pasangan calon, pemenang dapat ditentukan dengan raihan suara terbanyak.

Yusril mengungkapkan bahwa perkara tersebut sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014.

Pada tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon

sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen, tak perlu lagi menggunakan aturan tentang sebaran.

"Jangan lupa masalah di atas sudah diputus MK Tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," ujar Yusril kepada wartawan pada (20/4/2019).

Yusril menjelaskan, apabila ada lebih dari dua pasangan dan jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di Pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang dan digelar putaran kedua.

"Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," ujarnya.

Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak.

"Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," tegas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu

Sumber: netralnews.com


Name

Baerita,3,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1001,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ustad Tengku Zul : Pak Jokowi Kemungkinan Tidak Bisa Dilantik
Ustad Tengku Zul : Pak Jokowi Kemungkinan Tidak Bisa Dilantik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8ODAxrlOczwimMOpXJTMKZgnD2-6jMZpLhKicPEA60m7iM8WY9Xq34XwFtLM0xGYOff0bc1FvjVcRH_jUm9ZXQEej8jdY3_4VrAF1wsY3siA_tAIfc-pVrxDNACfQm9uherZ2x-BugGg/s640/images-558.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8ODAxrlOczwimMOpXJTMKZgnD2-6jMZpLhKicPEA60m7iM8WY9Xq34XwFtLM0xGYOff0bc1FvjVcRH_jUm9ZXQEej8jdY3_4VrAF1wsY3siA_tAIfc-pVrxDNACfQm9uherZ2x-BugGg/s72-c/images-558.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/ustad-tengku-zul-pak-jokowi-kemungkinan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/ustad-tengku-zul-pak-jokowi-kemungkinan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy