Foto: Ant INDONESIAKININEWS.COM - Kondisi kesehatan Asteria Fitriani menurun dalam tahanan polisi. Asteria adalah seorang guru les yan...
Foto: Ant |
INDONESIAKININEWS.COM - Kondisi kesehatan Asteria Fitriani menurun dalam tahanan polisi. Asteria adalah seorang guru les yang ajak tak pasang foto Presiden Joko Widodo dan menggantinya dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sekolah. Ajakannya itu viral di media sosial.
"Kami melihat bahwa sebenarnya kondisi fisik atau mental dari tersangka ini sebenarnya sudah dalam kondisi down," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto saat ditemui di kawasan Ancol, Jumat 12 Juli 2019.
Polres Metro Jakarta Utara, kata Budhi berjanji, akan terus memantau kondisi kesehatan Asteria. Saat ini Asteria disebutkannya berada dalam ruang tahanan bersama tahanan perempuan yang lain.
Menurut Budhi, Asteria telah menyesali perbuatannya pada 26 Juni lalu itu. Budhi menyebutkan kalau konten yang diunggah telah menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat.
Sedang Asteria, yang mengaku seorang guru dalam unggahannya 26 Juni lalu mengaku terpengaruh dengan lingkungan sekitar pasca pemilu. "Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting tersebut," kata Budhi.
Penahanan tetap dijalankan hingga kini karena polisi juga tidak menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Asteria. "Sampai detik ini belum ada kami terima permohonan penangguhan ataupun permintaan bantuan hukum yang lainnya," katany
Itu tak berarti tidak ada anggota keluarga yang peduli. Dia mengatakan pihak keluarga sudah ada yang datang untuk menjenguk Asteria dalam tahanan, namun tidak mengajukan permohonan apapun.
Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kejadian 26 Juni lalu. Saat itu Asteria mengunggah di sejumlah akun media sosial miliknya ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden .
Dia menulis: Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."
Pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan ke polisi. Pelapor adalah warga berinisial TCS menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sesuai Perubahan UU RI Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
Ancaman hukuman pidana atas unggahan ajak tak pasang foto presiden itu paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah. Karena ancaman hukuman di atas lima tahun, maka polisi melakukan penahanan terhadap tersangka. "Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa 10 Juli, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," tutur Budhi.
sumber: nasional.tempo.co