$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tok Tok Tok, Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Pidana Terhadap Bahar Bin Smith 3 Tahun Penjara

(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA) INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin S...

(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA)

INDONESIAKININEWS.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith.

Hakim menyatakan terdakwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban.

Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Bahar diadili di pengadilan usai menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Salah satu korban melaporkan aksi Bahar ke polisi.

Ia lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk diperiksa penyidik.

Polisi langsung menahan Bahar usai pemeriksaan.

Bahar diadili oleh PN Bandung. Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar dalam perkara penganiayaan dua remaja pria.

Sidang pun berjalan. Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui perbuatannya meski 'malu-malu' alias tak secara langsung.

Ia siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.

Dalam persidangan pun terungkap alasan Bahar menganiaya korban.

Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku habib Bahar saat berada di Bali.

sumber: detik.com


Name

Berita,24059,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1006,Kesehatan,29,Nasional,23087,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tok Tok Tok, Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Pidana Terhadap Bahar Bin Smith 3 Tahun Penjara
Tok Tok Tok, Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman Pidana Terhadap Bahar Bin Smith 3 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQdIcpT2bZG9-KU2iDn4S0C7Zxg3GapS_fHPVYM281VAoSrKUhQAmMWIrp9wChtdnpQ3qHdmuTpEqreugCsV4UZY_TVdh2v46IaVdYo0OgKDNv-2AB3e8flXkR_x5hUsGvn2-1X2FqcYA/s640/1605993059.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQdIcpT2bZG9-KU2iDn4S0C7Zxg3GapS_fHPVYM281VAoSrKUhQAmMWIrp9wChtdnpQ3qHdmuTpEqreugCsV4UZY_TVdh2v46IaVdYo0OgKDNv-2AB3e8flXkR_x5hUsGvn2-1X2FqcYA/s72-c/1605993059.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/tok-tok-tok-majelis-hakim-menjatuhkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/tok-tok-tok-majelis-hakim-menjatuhkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy