Dede Rizky Permana /Antara Foto INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan ...
Dede Rizky Permana /Antara Foto |
INDONESIAKININEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan kurban. Salah satunya soal larangan menjual hewan kurban di trotoar.
Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Ahda 2019/1440 H. Peraturan itu menyusun tugas-tugas SKPD dalam memonitor keberlangsungan pelaksanaan kurban.
"Di situ kita berbagi tugas. Ada Dinas KPKP (Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan) melakukan monitoring, pemeriksaan di tempat-tempat penampungan hewan kurban. Pendataannya ada sama wali kota dan bupati," ucap Kepala Sub Bagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Dikmental, Andika Jati Zohella, saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
Menurut Andika, penjual hewan dilarang berdagang di trotoar. Akan ada tindakan kepada yang melanggar.
"Iya (tidak boleh berjualan di trotoar). Ada ketentuannya, jadi ada yang mengatur yang mengendalikan, itu unsur-unsur wilayah," ucap Andika.
Pada Ingub tersebut, salah satu poinnya adalah meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan pedagang hewan kurban yang melanggar.
"Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan kurban tidak resmi," tulis Ingub 46 tahun 2019 yang ditandatangani Anies Baswedan.
Sementara itu, Anies menyebut akan segera mensosialisasikan dan menjelaskan tentang tata cara dan aturan berkurban.
"Nanti kita akan siapkan pengumuman lengkap saja. Mungkin dalam hari-hari ke depan tentang prosedur yang sudah disiapkan," ucap Anies kepada wartawan di Bali Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
"Pertama, bagi mereka yang berjualan hewan kurban, yang kedua tentang pelatihan training bagi mereka, mereka menjadi petugas, lalu ketiga terkait dengan pengelolaan limbah yang terjadi. Jadi nanti kita umumkan secara lengkap," ucap Anies.
sumber: news.detik.com