Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto dok. Puspen Kemendagri) INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangan...
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto dok. Puspen Kemendagri) |
INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan ormas FPI.
Izin ormas FPI sendiri terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Dan tentu masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam proses," ujar Hadi di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Hadi mengungkapkan, 20 persyaratan, FPI baru menyerahkan 10 persyaratan perpanjangan SKT Ormas.
Dia meminta agar FPI segera menyerahkan kekurangannya jika ingin izin ormasnya diperpanjang.
"Tergantung FPI, semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya," kata dia.
Hadi pun membeberkan pertimbangan pihaknya dalam memberikan perpanjangan SKT Ormas FPI.
"Pertama, Ormas maksud dan tujuannya apa? Kedua landasan hukum untuk bergerak apa? Ketiga, kita lihat referensi dalam pengabdian ke masyarakat ada pemanfaatan yang tinggi atau tidak? Keempat, dilihat dari stabilitas politik," kata dia.
sumber: merdeka.com