$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Syarat Yang Harus Dipenuhi FPI Untuk Memperpanjang SKT Makin Susah & Ketat, Jumlahnya Ada 20

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto dok. Puspen Kemendagri) INDONESIAKININEWS.COM -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangan...

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto dok. Puspen Kemendagri)

INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan ormas FPI.

Izin ormas FPI sendiri terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

"Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Dan tentu masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam proses," ujar Hadi di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).

Hadi mengungkapkan, 20 persyaratan, FPI baru menyerahkan 10 persyaratan perpanjangan SKT Ormas.

Dia meminta agar FPI segera menyerahkan kekurangannya jika ingin izin ormasnya diperpanjang.

"Tergantung FPI, semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya," kata dia.

Hadi pun membeberkan pertimbangan pihaknya dalam memberikan perpanjangan SKT Ormas FPI.

"Pertama, Ormas maksud dan tujuannya apa? Kedua landasan hukum untuk bergerak apa? Ketiga, kita lihat referensi dalam pengabdian ke masyarakat ada pemanfaatan yang tinggi atau tidak? Keempat, dilihat dari stabilitas politik," kata dia.

sumber: merdeka.com


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Syarat Yang Harus Dipenuhi FPI Untuk Memperpanjang SKT Makin Susah & Ketat, Jumlahnya Ada 20
Syarat Yang Harus Dipenuhi FPI Untuk Memperpanjang SKT Makin Susah & Ketat, Jumlahnya Ada 20
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6L0ZbC0_KZ7k2-f_ijdnezqllSFLXHeka4siRsNOw4JmTVNZoZJFySbEoq9bLVhNEzYuSv4oNn_P5kUIMgaHGE-XTektZMT25STQ-mjRKwUDuA6HVfiwdWBCvc04M6fFaBdH8n720RQo/s640/42068-mendagri-tjahjo-kumolo.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6L0ZbC0_KZ7k2-f_ijdnezqllSFLXHeka4siRsNOw4JmTVNZoZJFySbEoq9bLVhNEzYuSv4oNn_P5kUIMgaHGE-XTektZMT25STQ-mjRKwUDuA6HVfiwdWBCvc04M6fFaBdH8n720RQo/s72-c/42068-mendagri-tjahjo-kumolo.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/syarat-yang-harus-dipenuhi-fpi-untuk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/syarat-yang-harus-dipenuhi-fpi-untuk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy