Anies Baswedan (Ray Jordan/detikcom) INDONESIAKININEWS.COM - Gugatan masyarakat terhadap kualitas udara Jakarta akan disidangkan besok...
Anies Baswedan (Ray Jordan/detikcom) |
INDONESIAKININEWS.COM - Gugatan masyarakat terhadap kualitas udara Jakarta akan disidangkan besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons santai sidang gugatan itu.
"Biasa saja seperti gugatan lain, DKI rutin ya terima gugatan itu," ucap Anies Baswedan di rumah dinas gubernur, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Soal apakah datang atau tidak dalam sidang besok, Anies bertanya balik kepada pewarta.
"Memang biasanya saya datang sendiri?" ucap Anies balik bertanya kepada wartawan.
Anies mengakui udara polusi udara Jakarta tinggi. Dia pun sedang mempersiapkan beberapa langkah.
"Jadi dalam musim panas ini, seperti juga tahun-tahun lalu. Kita akan menyaksikan kondisi di mana kualitas udara di Jakarta kondisinya kalau bisa dibilang poluted. Kita sedang menyiapkan, nanti saya umumkan sesudah lengkap, Anda hafal kebiasaan saya, saya tidak ngomong parsial. Kalau sudah lengkap kita umumkan langkah-lengkap yang akan kita gunakan untuk menangani ini," ucap Anies.
Sebelumnya, gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat ke PN Jakarta Pusat.
Anies dan Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.
Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus Kamis (4/7) dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibukota menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gugatan itu mulai disidangkan besok. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, selaku salah satu penggugat, khawatir pemerintah selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.
"Iya (sidang perdana besok, 1 Agustus 2019). Agenda persidangan pertama, pemeriksaan kelengkapan berkas dan pembacaan gugatan," ucap pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra saat dihubungi, Rabu (31/7/19).
"Kita agak worry terhadap para tergugat karena biasanya mereka tidak hadir. Kalau mereka tidak hadir, konsekuensinya lebih lama lagi, ditunda. Jadi tidak bisa dilanjutkan," ujar Ayu.
sumber: detik.com