foto: antara INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda...
foto: antara |
INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyindir kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri. Dia menyinggung Anies karena kunjungan Anies dilakukan di saat kursi wakil gubernur kosong.
"Ya sebagai contoh Pak Anies. Dia enggak ada wakil, tapi satu tahun berapa kali dia? Hampir sebulan dua, tiga kali. Ada lho gubernur hampir tiap minggu izin ke luar negeri, ada," kata Tjahjo di kawasan Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Tjahjo, Kemendagri sulit untuk melarang kepala daerah agar tak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri terlalu sering.
"Kalau kita nggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terakhir mengunjungi Kolombia dan Amerika Serikat selama 10 hari. Anies diundang sebagai pembicara forum internasional di dua negara itu.
Anies sempat menjelaskan hasil kunjungan kerjanya kepada wartawan sepulangnya dari dua negara itu. Anies memaparkan pertemuannya di Washington DC dengan US-ASEAN Business Council.
"Bersama kita lakukan pembahasan terkait bagaimana Jakarta bisa memfasilitasi kegiatan perdagangan investasi yang menyerap tenaga kerja. Pembicaraan ini berlangsung produktif, Insya Allah akhir tahun ini sekitar bulan Desember mereka akan ada delegasi besar yang datang ke Indonesia dan kita siap menyambut," kata Anies, Jumat lalu seperti dikutip Antara.
Selain itu, Anies juga mengaku bertemu para pakar dari International Food Policy Research Institute membahas masalah pangan dan kualitas kesehatan dari pasokan pangan yang ada di Jakarta.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Anies juga mengunjungi Maroko, Turki, dan Argentina. Pada Mei 2019, Anies berkunjung ke Singapura dan Tokyo.
Posisi wakil gubernur DKI Jakarta kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden pada Agustus 2018. Hingga kini posisi wakil gubernur DKI kosong.
Berdasarkan hal itu, Tjahjo meminta para kepala daerah wajib untuk melaporkan isi rencana perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari jelang keberangkatan.
"Supaya interval waktu ada proses ketentuan aturannya diproses semuanya diatur di undang-undang Pemda. bukan karangan saya, rinci di aturan pemdanya," kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait izin dinas keluar negeri yang tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ untuk seluruh Gubernur/Wakil Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia tertanggal 1 Juli 2019
Dalam surat itu disebutkan izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi saja tidak mengajukan izin. Kan nggak enak kami ditanya bapak presiden," kata Tjahjo.
Tak hanya dengan Kemendagri, para Kepala Daerah yang hendak keluar negeri harus memberitahukan terlebih dulu ke pihak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.
Hal itu bertujuan agar kepala daerah tak sewenang-wenang melakukan perjalanan dinasnya tersebut.
"Ada minimum prosesnya jelas. Untuk apa? keperluan apa? undangan apa? anggaran berapa? rombongannya juga nggak boleh lebih dari lima maksimum," kata Tjahjo.
sumber: cnnindonesia.com