INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik ...
INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana.
Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufroni mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (29/7) untuk diperiksa.
"Tidak jadi hadir," ucap Gufroni kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).
Alasannya, mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiya itu kini sedang ada kegiatan di luar kota. Sehingga dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Ya karena ada kegiatan di luar kota. Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik untuk izin tidak bisa diperiksa hari ini," ujar Gufroni.
Kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk mengagendakan ulang pemanggilan Fananti. Soal waktu, pihaknya menyerahkan agenda pemeriksaan selanjutnya kepada penyidik.
"Iya diagenda ulang saja, nanti saja biar penyidik (yang menentukan) nanti," tandasnya.
Ahmad Fanani diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Panggilan hari ini merupakan yang kedua setelah sempat mangkin pada panggilan pertama, Senin lalu (22/7). Saat itu, dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari polisi.
Diketahui, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia diselenggaraka di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dan diikuti Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga terjadi penyelewengan anggaran.
Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Pemuda Muhammadiyah. Fanani adalah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah.
Dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
sumber: rmol.id