$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Seret Aja Pak, Tersangka Dana Kemah Pemuda Islam Ahmad Fanani Kembali Mangkir, Banyak Alasan

INDONESIAKININEWS.COM -  Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik ...

https: img.okeinfo.net content 2019 06 28 337 2072052 status-tersangka-ahmad-fanani-jadi-beban-berat-bagi-pemuda-muhamadiyah-1jXPZ6CiSS.jpeg

INDONESIAKININEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana.

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufroni mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (29/7) untuk diperiksa.

"Tidak jadi hadir," ucap Gufroni kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).

Alasannya, mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiya itu kini sedang ada kegiatan di luar kota. Sehingga dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Ya karena ada kegiatan di luar kota. Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik untuk izin tidak bisa diperiksa hari ini," ujar Gufroni.

Kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk mengagendakan ulang pemanggilan Fananti. Soal waktu, pihaknya menyerahkan agenda pemeriksaan selanjutnya kepada penyidik.

"Iya diagenda ulang saja, nanti saja biar penyidik (yang menentukan) nanti," tandasnya.

Ahmad Fanani diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Panggilan hari ini merupakan yang kedua setelah sempat mangkin pada panggilan pertama, Senin lalu (22/7). Saat itu, dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari polisi.

Diketahui, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia diselenggaraka di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dan diikuti Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga terjadi penyelewengan anggaran.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Pemuda Muhammadiyah. Fanani adalah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah.

Dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber: rmol.id 


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Seret Aja Pak, Tersangka Dana Kemah Pemuda Islam Ahmad Fanani Kembali Mangkir, Banyak Alasan
Seret Aja Pak, Tersangka Dana Kemah Pemuda Islam Ahmad Fanani Kembali Mangkir, Banyak Alasan
https://img.okeinfo.net/content/2019/06/28/337/2072052/status-tersangka-ahmad-fanani-jadi-beban-berat-bagi-pemuda-muhamadiyah-1jXPZ6CiSS.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/seret-aja-pak-tersangka-dana-kemah.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2019/07/seret-aja-pak-tersangka-dana-kemah.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy