Setelah diperiksa 4 jam, Ida Fitri ditahan (Foto: Erliana Riady) INDONESIAKININEWS.COM - Ida Fitri tersangka kasus dugaan pelanggara...
Setelah diperiksa 4 jam, Ida Fitri ditahan (Foto: Erliana Riady) |
INDONESIAKININEWS.COM - Ida Fitri tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang memposting foto 'Jokowi Mumi' di laman Facebook miliknya akhirnya ditahan.
Ida ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama empat jam.
Ida mendapat 42 pertanyaan, sebelum penyidik memutuskan untuk menahannya.
Ida, pemilik akun Aida Konveksi tampak datang di ruang Satreskrim Polresta Blitar pukul 12.31 wib.
Kembali berusaha menghindari wartawan, Ida Fitri naik tangga ke lantai dua dengan mengenakan helm teropong. Baju khimar warna hitam dan hijab syari merah maroon.
Wanita pemilik Butik Malang ini berlari masuk ke ruang Kanit Pidek.
Namun hanya sekitar 10 menit, lalu berpindah menuju ruang penyidikan reskrim.
Ida tampak didampingi seorang lelaki bertopi yang selalu menutupi badan dan wajah Ida. Tak lama kemudian, Kuasa Hukumnya Oyik Rudi Hidayat menyusul masuk.
Ida baru selesai diperiksa pada pukul 16.20 wib.
Wanita ini mengenakan masker dengan wajah menunduk mengikuti petugas turun menuju lantai satu.
Selanjutnya Ida dimasukkan ke mobil Jatanras Satreskrim Polresta Blitar meninggalkan mapolresta.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan selam 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono kepada detikcom, Kamis (17/7/2019).
Menurut Heri, selama 20 hari kedepan Ida akan dititipkan di sel tahanan wanita di Mapolsek Sukorejo.
Penahanan dilakukan karene sudah memenuhi syarat formal untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ida Fitri, Oyik Rudi Hidayat menyatakan pihaknya siap menjalani semua proses hukum sesuai prosedur.
"Merupakan hak penyidik untuk melakukan penahanan pada tersangka. Apalagi pasal yang dikenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Oyik pada detikcom.
Sedangkan soal permohonan penangguhan penahanan, menurut Oyik, dia akan akan tetap melakukan upaya itu. Tapi tetap melakukan koordinasi dengan kliennya.
sumber: detik.com