foto ksp.go.id INDONESIAKININEWS.COM - Hingga saat ini ormas Front Pembela Islam (FPI) bentukan Habib Rizieq Syihab masih mengurus per...
foto ksp.go.id |
INDONESIAKININEWS.COM - Hingga saat ini ormas Front Pembela Islam (FPI) bentukan Habib Rizieq Syihab masih mengurus perpanjangan izin ke pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan FPI bisa saja dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa.
Dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jokowi menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat.
Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.
"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP, Sabtu (27/7/2019).
Untuk diketahui, izin ormas FPI sudah habis per 20 Juni 2019. Hingga kini, masih ada syarat yang belum dipenuhi FPI untuk memperpanjang izin.
"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/19).
"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris FPI Munarman mengatakan suatu ormas boleh tidak mendaftarkan diri ke pemerintah. Menurut Munarman, ormas yang tidak mendaftar ke instansi pemerintah tidak serta-merta dicap sebagai ormas terlarang.
"Itu putusan MK terhadap ketentuan pendaftaran. Sifatnya sukarela, boleh daftar boleh tidak dan tidak ada istilah pembubaran ormas ilegal bila tidak terdaftar. Tidak boleh juga disebut ormas terlarang, ormas tersebut tetap berhak melakukan kegiatan," kata Munarman kepada wartawan, Jumat (19/7/19)
sumber: detik.com.