(Liputan6.com/Nafiysul Qodar) INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian RI masih menganalisis pertimbangan kelayakan izin perpanjang organis...
(Liputan6.com/Nafiysul Qodar) |
INDONESIAKININEWS.COM - Kepolisian RI masih menganalisis pertimbangan kelayakan izin perpanjang organisasi kemasyarakat Front Pembela Islam (FPI). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, bidang intelegent Polri saat ini masih menganalisis.
Dedi belum bisa memastikan kapan analisis selesai. “Sampai saat ini belum ada jawaban karena yang melakukan analisa itu intel,” kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut Dedi, pihaknya akan memberikan hasil analisis itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secepatnya. Ia juga belum dapat menjelaskan aspek apa saja yang dianalisis oleh inteligent Polri dalam menimbang kelayakan perpanjang izin FPI.
“Yang jelas tunggu analisa. Hasilnya apa nanti akan diberikan ke Kemendagri dengan berbagai pertimbangan politik, hukum, dan lain-lain,” ujar Dedi.
Seperti diketahui masa berlaku izin ormas FPI telah berakhir. Kemendagri belum memutuskan apakah masih ada perpanjangan izin untuk FPI karena menunggu pertimbangan aparat keamanan.
Kemendagri sendiri telah meminta FPI melengkapi sepuluh dari dua puluh syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.
Juru bicara FPI Munarman mengatakan pihaknya masih merampungkan 10 syarat tersebut. "On progress," kata dia melalui pesan teks pada Sabtu, 13 Juli 2019.
sumber: nasional.tempo.co