Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) INDONESIAKININEWS.COM - Pen...
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
INDONESIAKININEWS.COM - Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Budi Darmono berpendapat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih diperbolehkan menjadi pejabat publik, termasuk menteri di Kabinet Kerja Jokowi.
Menurutnya, tidak ada putusan hakim yang bersifat larangan terhadap Ahok untuk menjadi pejabat.
"Peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan menteri kan tidak melarang secara tegas soal itu," jelasnya, kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (23/7/19).
Budi mencontohkan, ada banyak mantan narapidana yang hingga saat ini masih menjadi penyelenggara negara usai menjalani vonis hukuman.
Fakta ini, kata Budi, banyak terjadi di daerah.
Meski demikian, Budi menyebut jika seorang mantan napi dipaksakan menjadi pejabat publik, maka masyarakat pasti akan menentang.
"Kalau orang sudah divonis akan menuai banyak kritik bila dipaksakan bisa mengganggu kinerjanya," tandasnya.
sumber: rmol.id