TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI INDONESIAKININEWS.COM - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyatakan Basuki Tjahaja Pu...
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI |
INDONESIAKININEWS.COM - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sedari awal tidak layak mengemban jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebaiknya, kata dia, pria yang tenar dengan sapaan Ahok itu lebih tepat memimpin Provinsi Papua, Bangka Belitung (Babel), atau Bali.
Bukan tanpa sebab Novel berkata demikian. Menurutnya, provinsi yang diisi mayoritas pemeluk muslim, semestinya dipimpin pula oleh orang yang beragama Islam.
"Secara pribadi kalau memang Ahok ditempatkan di Papua, Babel, atau di Bali, itu bagus. Karena azas proporsionalitas dan keadilan," kata Novel dalam wawancara khusus di kantor Tagar, kawasan Jakarta Timur, Rabu, 26 Juni 2019.
Selama Ahok ditempatkan di provinsi yang minoritas Islam, lanjut dia, maka pihaknya tentu akan mendukung penuh pencalonannya.
Namun tidak demikian untuk di ibu kota. Sebab, kata Novel, seorang pemimpin non-muslim menurutnya tidak akan bisa mengayomi penduduk yang mayoritasnya beragama Islam.
Kita melihat Jakarta itu mayoritas Islam. Gubernurnya kalau enggak Islam gimana mau mengayomi, karena tidak bisa masuk masjid kok. Gimana mau mayoritas diayomi oleh gubernur yang minoritas itu.
Dalam konteks ini mantan politikus PBB itu memegang teguh makna bagimu agamamu bagiku agamaku dan hal tersebut menurutnya merupakan ayat terpenting yang mengandung prinsip sebagai umat muslim.
"Di Papua, gubernur atau kepala daerahnya kristen, kita dukung juga. Lakum dii nukum wa liya diin," tutur Novel.
Ia mengklaim, pihaknya tidak pernah mengganggu gubernur-gubernur di daerah, karena menurutnya Islam mengajarkan, sangat wajib untuk saling menghormati.
"Karena Islam mengajarkan untuk menghormati agama lain. Di dalam Islam, haram untuk merendahkan agama lain," kata Novel.
Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat mengomentari karir politik Ahok yang disebut-sebut bisa jadi ‘kuda hitam’ seperti yang dianalisis oleh lembaga survei Denny JA.
Namun menurut Mahfud, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi petinggi negara. Terlebih dalam survei tersebut, suami Puput Nastiti Devi itu dikaitkan akan mengisi calon presiden, calon wakil presiden tahun 2024 atau menteri Jokowi.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden karena dia (Ahok) dihukum dua tahun dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," ujar Mahfud dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan di YouTube, tahun 2018 silam.
MK memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ia menambahkan, vonis MK dahulu menyatakan, orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak masalah?" tanya Aiman.
Kemudian Mahfud mengatakan, tidak ada masalah selama Ahok mencalonkan diri mengisi jabatan-jabatan tersebut.
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," kata Mahfud.
sumber: tagar.id