Tribunnews.com/ Danang Triatmojo INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum memutuskan untuk mempe...
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo |
INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum memutuskan untuk memperpanjang izin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri masih mengevaluasi dan mengkaji Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Sudah, mereka sudah mengajukan. Tapi kami belum putuskan karena masih dievaluasi," kata Tjahjo Kumolo di Semarang, Rabu (3/7).
SKT FPI sebagai Ormas sudah habis per tanggal 20 Juni 2019. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT pada 21 Juni 2019.
Kata Tjahjo, proses evaluasi masih terus dilakukan oleh tim Kemendagri. Tim juga akan mempertimbangkan beberapa faktor sebelum meloloskan perpanjangan FPI.
"Masih dievaluasi, kita belum putuskan karena harus dirapatkan," kata Tjahjo.
Izin FPI yang telah habis sempat memunculkan reaksi pro dan kontra. Di dunia maya sempat muncul petisi agar FPI dibubarkan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.
"Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar," ujarnya.
sumber: cnnindonesia(dot)com