foto: TRIBUN MEDAN/Victory INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menemukan adanya dugaan penyimpang...
foto: TRIBUN MEDAN/Victory |
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menemukan adanya dugaan penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan yang dilakukan sebuah rumah sakit di Medan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditelusuri lebih lanjut.
"Tahun 2019 Intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan," ungkap Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak didampingi Aspidsus Irwan Sinuraya dan Aspidum Edyward Kaban di Kantor Kejati Sumut, Jumat (19/7/2019).
Diduga, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu tidak hanya dilakukan oleh rumah sakit di Medan saja. Untuk itu, saat ini Kejati Sumut dan jajarannya tengah melakukan penyelidikan.
"Diduga (penyimpangan klaim dana) dilakukan di seluruh rumah sakit dan klinik di Sumut. Sudah kita berikan ke Tindak Pidana Khusus untuk penyelidikan," imbuhnya.
Berdasarkan temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar untuk satu rumah sakit. "Belum lagi satu Indonesia. Seluruh rumah sakit dan klinik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai hari ini kami minta untuk tertib," tegasnya.
Pengusutan tersebut dilakukan, berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp 17,5 triliun untuk pembayaran kalim BPJS Kesehatan. Dari informasi tersebut, dilakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
sumber: news.detik.com