Antara Foto/Sigid Kurniawan INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hadir di Peng...
![]() |
Antara Foto/Sigid Kurniawan |
INDONESIAKININEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) pagi.
Ratna akan mengikuti sidang putusan atas kasusnya yang digelar hari ini.
Dia datang bersama putrinya, Atikah Hasiholan, pada pukul 09.00 WIB.
Kepada wartawan dia mengatakan bahwa dia berharap keadilan muncul dalam sidang hari ini.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yg menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," kata Ratna.
Dia berharap putusan Hakim hari ini bisa membebaskanya dari jeratan hukum.
"Bebas, aku kan sudah bilang nggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, nggak ada faktanya," ucap dia.
Jaksa penuntut umum dalam kasus itu telah menuntut Ratna enam tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” kata Daroe Tri Sadono, salah satu jaksa saat membacakan tuntutan.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," lanjut Daroe.
Jaksa menilai Ratna bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Sumber: kompas.com