Wali Kota Tri Rismaharini saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur INDONESIAKININEWS.COM - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meneteskan a...
Wali Kota Tri Rismaharini saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur |
INDONESIAKININEWS.COM - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meneteskan air mata ketika aset Pemkot Surabaya, senilai Rp5 triliun akhirnya bisa kembali ke pangkuan Kota Pahlawan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, kepada Pemkot Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Proses panjang perebutan kembali aset milik Kota Surabaya, itu berakhir manis.
Berkali-kali wali kota perempuan pertama di Kota Pahlawan itu meneteskan air mata ketika menjelaskan riwayat kembalinya aset milik warga Surabaya itu.
Risma menuturkan, selama ini proses yang dijalaninya tidak mudah.
Sebab, dia sudah membuktikan dan mengalaminya sendiri bagaimana susahnya merebut kembali aset YKP itu.
"Sekian tahun berjuang akhirnya bisa kembali. Sebetulnya ini bukan untuk saya, tetapi ini adalah aset warga Kota Surabaya yang juga akan kita kembalikan kepada warga Surabaya," kata Risma.
Perjuangan untuk mengembalikan aset YKP sudah dilakukan sebelum ia menjabat wali kota hingga saat ini.
Bahkan sebelumnya, bertahun-tahun ia berjuang sendiri membawa berkas kemana-mana, agar aset YKP tak jatuh ke pihak lain.
"Terus terang saya masih belum percaya, tapi Tuhan akhirnya mengabulkan doa yang sekian lama ini," ucapnya.
Sejak 2016, Pemkot Surabaya didampingi kejaksaan terus berupaya untuk merebut kembali aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain.
Di antara aset yang berhasil diselamatkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni, tahun 2016 tanah di Jalan Komering luas 9,810 meter persegi, tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi, tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.
Pada 2017 juga terus dilanjutkan, ada tanah di Jalan Indragiri 4 seluas 912 meter persegi, tanah di Jalan Upajiwa seluas 1,353 meter persegi, tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi, tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi.
Selain itu, ada juga aset berupa tanah di Jalan Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi, tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi, dan tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi. Sedangkan tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.
Risma melanjutkan, masuk 2019 juga ada hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak diantaranya lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi.
Sementara itu, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu di antaranya, tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi
Ada juga aset berupa tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi, tanah di Jalan Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi, tanah di Jl Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.
Sehingga luas total tanah yang berhasil diselamatkan pemkot dengan sinergi bersama kejaksaan sejak 2016 hingga 2019 mencapai 346.278,25 meter persegi. Tanah yang berhasil diselamatkan itu belum termasuk dengan aset YKP.
sumber: sindonews.com