Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Syihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan INDONESIAKININEWS.COM - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI...
Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq Syihab. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan |
INDONESIAKININEWS.COM - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengaku kurang dua berkas saja dalam permohonan perpanjangan izin atau pembaruan Surat Keterangan Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Mereka terkejut ketika Kementerian menyebut banyak berkas belum dilengkapi, termasuk surat permohonan.
"Tim saya yang mengurus bilangnya ada dua persyaratan yang kurang. Tidak separuhnya seperti yang dibilang Kemendagri," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2019.
Dia menyatakan akan segera melengkapinya pada pekan itu juga. Adapun dua berkas yang dimaksudnya adalah yang berkaitan dengan surat keterangan tinggal dan alat kependudukan.
"Bukan substantif. Jadi bisa segera kami lengkapi," ucapnya menambahkan.
Belum ada keterangan terbaru apakah berkas benar sudah dilengkapi dan diperbaiki. Namun, hingga Sabtu 13 Juli, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyatakan belum menerimanya.
Hadi mengatakan masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh FPI.
"Deadline perbaikan ada, tergantung FPI. Semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggat waktunya," katanya.
Seperti diketahui izin FPI telah kedaluarsa per 20 Juni 2019.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan kalau ormas tersebut telah mengajukan pendaftaran baru dan diterima Unit Layanan Administrasi Kemendagri dengan nomor registrasi KDN6062122432.
Dalam proses itu Bahtiar menyebut masih terdapat kekurangan lantaran FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan.
Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat.
“SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.
Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI seluruhnya harus menyerahkan 20 item persyaratan.
Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa.
Selain itu, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
sumber: tempo.co