(Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom) INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono mengutip...
(Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom) |
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono mengutip tembang lawas saat berkomentar ihwal kendala pulangnya pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Menurut Hendropriyono, Rizieq tinggal membayar denda kelebihan waktu tinggal alias overstay jika ingin pulang ke Indonesia.
"Ya bayar aja susah amat. Kenapa, begini dulu ada lagu 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri' , dia pergi ya artinya pulang sendiri," kata Hendropriyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Hendropriyono mengaku heran dengan adanya pernyataan bahwa kepulangan Rizieq harus menjadi bagian dari rekonsiliasi setelah pemilihan presiden 2019. Permintaan ini sebelumnya dilontarkan oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurut Hendropriyono, rekonsiliasi juga seharusnya tak perlu ada dalam negara demokrasi. "Siapa yang suruh bertentangan sehingga ribut rekonsiliasi," kata mantan Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia ini.
Rizieq Shihab tak bisa pulang ke Indonesia lantaran terhalang aturan kelebihan waktu tinggal atau overstay. Menurut Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Rizieq sudah overstay sejak tahun lalu.
"Sejak pertengahan 2018," kata Agus kepada Tempo, Kamis, 11 Juli 2019. Agus mengatakan, Rizieq harus membayar denda terlebih dulu jika ingin meninggalkan Saudi.
Dikutip dari balglobal.com dan newlandchase.com, sejak Februari 2016 Arab Saudi menerapkan aturan penalti terkait overstay. Seorang pendatang yang tinggal lebih lama dari masa berlaku visa mereka terancam hukuman denda maksimal SAR 50 ribu (sekitar Rp 187 juta) dan penjara maksimal enam bulan. Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang membantu mendapatkan visa.
Menurut Direktorat Paspor atau yang disebut Jawazat, aturan ihwal overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda SAR 15 ribu (sekitar Rp 56 juta). Besaran denda ini meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, yakni menjadi SAR 25 ribu (sekitar Rp 93 juta) dan penjara tiga bulan.
Pelanggaran overstay untuk ketiga kalinya akan diancam hukuman penjara enam bulan, denda SAR 50 ribu, dan deportasi. Larangan lima tahun untuk masuk kembali juga diberlakukan selama lima tahun sejak deportasi. Namun pemerintah Saudi bisa saja menolak visa dan memberlakukan larangan seumur hidup bahkan sejak pelanggaran pertama.
sumber: nasional.tempo.co