TEDY OCTARIAWAN KROEN INDONESIAKININEWS.COM - Bupati Kudus Muhammad Tamzil kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait ka...
TEDY OCTARIAWAN KROEN |
INDONESIAKININEWS.COM - Bupati Kudus Muhammad Tamzil kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
Ini adalah kali kedua Bupati Kudus terjerat korupsi. Muhammad Tamzil bisa dituntut hukuman mati.
Sebelumnya, Muhammad Tamzil diketahui melakukan jual beli jabatan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), seperti dikutip Tribunwow.com dari TribunSolo.com, Sabtu (27/7/2019).
Bupati Kudus pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, untuk mencarikan uang sebesar RP 250 juta buat melunasi utang pribadinya.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Agus Soeranto kemudian berdikusi dengan ajudan Muhammad Tamzil, Uka Wisnu sejati, untuk menentukan siapa orang yang dapat memberi uang sebesar Rp 250 juta.
Akhirnya mereka memilih Plt Sekertaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD), Akhmad Sofyan.
Akhmad Sofyan dimintai uang sebanyak itu dengan iming-iming kariernya akan dilancarkan oleh Bupati Kudus,
Ia pada awalnya mengaku keberatan untuk memberikan uang sebanyak itu, namun entah mengapa akhirnya Akhmad Sofyan memberikan uang tersebut pada Uka pada Jumat (26/7/2019).
"UWS (Uka) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofyan (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu kariernya dan istrinya," kata Basaria Pandjaitan.
Setelah mendapatkan uang Rp 250 juta yang dibungkus dengan goodie bag, Agus seranto kemudian memerintahkan ajudan bupati Kudus lainnya, Norman, untuk mengambil uang tersebut dan melunasi cicilan mobil sang bupati.
"ATO menyampaikan agar uang tersebut digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati yang masih belum lunas dan dimintakan NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ujar Basaria Pandjaitan.
Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Muhammad Tamzil mengaku tak mengetahui perihal uang Rp 250 juta yang dimintakan Agus Soeranto pada Akhmad Sofyan.
Ia mengaku tak pernah memerintahkan Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebanyak itu, bahkan menggunakannya untuk melunasi cicilan mobilnya.
Bupati Kudus itu merasa dirinya dijebak oleh staf khususnya itu.
"Saya mengikuti proses hukum yang ada, yang jelas, dana itu tidak ada di saya," ucap Muhammad Tamzil.
"Itu staf khusus saya, saya enggak perintah. Ya mungkin begitu (saya dijebak), kira-kira begitu," lanjutnya.
Sebelumnya, Muhammad Tamzil juga pernah menjalani hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019), karena telah melakukan kasus korupsi yang kedua kalinya, Muhammad Tamzil dapat dituntut dengan hukuman mati.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ucap Basaria Pandjaitan.
Namun, Basaria Pandjaitan mengaku masih perlu dilakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.
Diketahui sebelumnya, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto juga pernah sama-sama mendekam di penjara LP Kedungpane atas kasus korupsi.
sumber: tribunnews.com