Suasana pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8/2018) foto Fabian Januarius Kuwado INDON...
Suasana pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/8/2018) foto Fabian Januarius Kuwado |
INDONESIAKININEWS.COM - Jelang Upacara Kenegaraan HUT Ke-74 RI yang akan digelar pada 17 Agustus mendatang, kabar kebijakan baru terkait busana yang dikenakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 Putri pun terus 'hangat' diperbincangkan.
Namun ada yang harus diluruskan terkait kabar tersebut, bahwa tidak semua anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri akan mengenakan 'celana panjang'.
Hal itu karena, keputusan tersebut diberlakukan bagi anggota putri yang berhijab saja.
Seperti yang disampaikan Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni'am Sholeh.
"Paskibraka berhijab pakai celana panjang, yang nggak tetap pakai rok," Menpor Imam Nahrawi memastikan saat dikonfirmasi tribun, Senin (29/7/2019).
Perlu diketahui, keputusan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang baru yakni Perpres Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Pasal 4 pada Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi anggota Paskibraka perempuan.
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa 'memungkinkan' memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.
Tidak hanya itu, ada pula Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.
Berdasar pada Perpres 71/2018 dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada pada Peraturan TNI dan Polri, hal yang memungkinkan untuk diterapkan adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama bagi mereka yang berjilbab atau berhijab.
Penjelasan ini pun sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang berkembang terkait sentimen kelompok yang dihembuskan oleh beberapa orang yang tidak paham maksud dari penerapan tersebut.
sumber: tribunnews.com