Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat memberikan keterangan pers. Foto: Dok Merdeka.com IND...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat memberikan keterangan pers. Foto: Dok Merdeka.com |
INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan melarang praktik diskon tarif di ojek online dan taksi online.
Praktik ini dianggap tidak sehat bagi industri dan pengguna.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan yang melarang diskon tarif transportasi online ini akan keluar akhir Juni, bersamaan dengan tarif baru ojek online.
"Paling 1-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan urgensi melarang praktik diskon tarif di transportasi online demi melindungi masyarakat, pengemudi dan keberlanjutan dari bisnis transportasi online.
"Kalau sistemnya predatory pricing tidak bagus. Aplikator memang ada keinginan jor-joran beri diskon hingga mematikan aplikator yang lain tetapi tidak boleh dalam persaingan usaha seperti itu," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).
"Kan tidak boleh di satu negara jadi satu saja aplikator. Kasihan masyarakat sudah pakai satu jadi okay-okay saja [tarif tinggi]. Jadi [perlu] menjaga persaingan."
Budi Setiyadi menambahkan predatory price tidak baik karena masuk ranahnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Bila terbukti ada predatory price, aplikator akan mendapatkan sanksi.
Budi Setiyadi menambahkan sebetulnya bukan aplikator Gojek atau Grab yang memberikan diskon tarif tetapi fintech, seperti OVO dan Gopay.
"Makanya saya katakan tadi kalau diskon masih bisa tapi sifatnya royalty program dan poin-poin. Misalnya, dia pakai 5 kali gratis satu kali naik atau pakai 5 kali dapat potongan 10%," terang Budi Setiyadi.
"Jangan tiap transaksi dapat diskon dan jangan di luar tarif batas bawah dan tarif batas atas."
sumber: CNBC Indonesia